Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Teleconference Rakor Percepatan Realisasi Belanja K/L

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 03 Agustus 2020 12:01, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah mengikuti teleconference rapat koordinasi percepatan realisasi belanja satker K/L melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah. Bertempat di Aula Barito Kanwil Kalteng, kegiatan diikuti oleh Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN Liyana dan Kasubbid Pembinaan, TI dan Kerjasama Pirhansyah, Senin (3/8/2020).


Sebagai narasumber rapat koordinasi yaitu Kepala Kanwil DJPb Prov. Kalimantan Tengah Ratih Hapsari Kusumawardani dan KPPN Palangka Raya Muhtar Salim. Berdasarkan hasil monitoring terhadap realisasi belanja K/L lingkup Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah periode Triwulan I dan II Tahun 2020 yang masih berada di bawah target, oleh karena itu dilakukan penerapan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L Triwulan III.

(Baca Juga : Pegawai Bapas Pangkalan Bun Antusias Ikuti vaksinasi Covid-19 Dosis II)


Penerapan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Triwulan III tersebut, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberlakukan untuk transaksi pengelolaan keuangan mulai tanggal 1 Juli 2020, yakni untuk bulan Juli sampai dengan Desember.
  2. Batas cut off update Halaman III DIPA untuk periode Triwulan III dilakukan perpanjangan pengajuan revisi administrasi Halaman III DIPA sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020.
  3. Kebijakan relaksasi penilaian IKPA sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-258/PB/2020 tanggal 23 Maret 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dalam rangka persiapan penilaian kembali IKPA dimaksud, maka satker melakukan langkah-langkah persiapan diantaranya: menyelesaikan anggaran sesuai Perpres 72/2020, mereviu kembali rencana kegiatan sesuai dengan hasil revisi anggaran, mereviu RDP pada Halaman III DIPA dengan mengacu pada jadwal pencairan dana yang ditetapkan dan menginventarisasi pekerjaan kontraktual, melakukan percepatan PBJ, melakukan pendaftaran data kontrak serta percepatan pembayaran sesuai prestasi pekerjaan. (Red-Dok, Humas Kalteng, Aug 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook