Sosialisasikan SE Bupati Kobar, Dishub Dirikan Pos Penjagaan Pintu Masuk Jalan Pangkalan Bun – Kolam

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 22 Juli 2020 07:11, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendirikan pos penjagaan di pintu masuk jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (kolam). Pendirian pos penjagaan Dishub Kobar tersebut sebagai langkah tindak lanjut surat edaran Bupati Kobar nomor : 550/718/Dishub tanggal 17 Juli 2020 perihal Pembatasan Angkutan Barang Di jalan Ahmad Sholeh Ruas Jalan Pangkalan Bun – Kolam untuk Kendaraan Angkutan Roda 6 ke atas.

Kepala Dishub Kobar, Fitriyana menegaskan bahwa pihaknya telah mendirikan pos penjagaan di pintu masuk jalan Pangkalan Bun – Kolam tepat di simpang Bundaran Tudung Saji Kelurahan Baru sejak Selasa (21/7/2020). Pendirian pos penjagaan ini dilakukan untuk mensosialisasikan surat edaran Bupati Kobar agar kendaraan angkutan roda 6 ke atas untuk sementara tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

(Baca Juga : Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Sepang Cek Peralatan Pertanian)

“Beberapa titik di ruas jalan yang terendam banjir kondisi kedalaman air hampir mencapai 150 cm sehingga tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan angkutan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Fitriyana pada Rabu (22/7/2020).

Kondisi banjir yang terjadi sejak bulan Juni lalu, telah merendam beberapa desa/kelurahan di Kecamatan Kolam sehingga meluap sampai ke ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam yang berada di dataran rendah.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kobar, Burhan menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mensiagakan personil yang berjaga di pintu masuk ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam untuk mensosialisasikan kepada para sopir kendaraan roda 6 ke atas untuk sementara dilarang melintas.

“Melihat kondisi beberapa titik di ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam yang terendam banjir dengan debit air yang semakin tinggi, untuk sementara kendaraan roda 6 ke atas dilarang melintas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi,” tutur Burhan. (dishub kobar) 

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook