PT. PLN dan Kejari Pulang Pisau Sepakati Tandatangani MoU

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 05 April 2019 23:32, Dibaca 26 kali.


MMCKalteng - PT. PLN (Persero) Induk Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kuala Kapuas menyepakati menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau dalam hal pendampingan permasalahan bidang perdata dan tata usaha Negara, Jumat (5/4) berlokasi di RM Anugrah, Jalan Lintas Km 10 Pulang Pisau.

Manager PT. PLN UP3 Kuala Kapuas, Jamaluddin Saleba menilai penandatanganan kesepakatan bersama ini tentunya sangat bermanfaat, baik bagi PLN itu sendiri dan masyarakat, guna perbaikan bersama.

(Baca Juga : Plt Camat Kapuas Kuala Edukasi Pengunjung Pasar untuk Cegah Penyebaran Covid-19)

Yang jelas penandatanganan MoU adalah sebagai pendampingan bagi pihak kami selaku PT. PLN terhadap permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Sehingga dengan hadirnya institusi Kejaksaan Pulang Pisau diharapkan dapat memberikan solusi permasalahan yang ada, dan meningkatkan kinerja PLN itu sendiri, khususnya unit Pulang Pisau, ucapnya.

Ia menghimbau juga kepada masyarakat untuk memanfaatkan listrik dengan baik, aman dan selamat bagi diri pribadi maupun lingkungan sekitarnya, serta jangan lupa menunaikan kewajiban-kewajibannya terhadap pihak PT. PLN.

Kegiatan penandatanganan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau, Triono Rahyudi bersama Manager PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kuala Kapuas, Jamaluddin Saleba dan disaksikan Manager PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pulang Pisau, Ruky Sandra Ary Murti. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook