Walikota Harapkan Ikuti, Kawal dan Dukung Kegiatan TORA

Kontribusi dari Iin Carolina, 19 Maret 2019 05:35, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin yang diwakili Ikhwansyah Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya menghadiri sekaligus membuka Acara Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan/Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2019, Senin (18/3/2019), di Hotel Aquarius Palangka Raya.

Secara khusus di wilayah kota Palangka Raya telah terindentifikasi lokasi pemukiman atau lahan garapan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdapat di dalam kawasan hutan, kondisi seperti ini kalau dibiarkan akan menjadi bom waktu dan konflik dikemudian hari, sehingga diperlukan solusi dan kebijakan yang disesuaikan dalam penyelesaiannya. Salah satu solusi yang sekarang adalah melalui kegiatan tanah objek reforma agraria (TORA), yang saat ini sedang berproses.

(Baca Juga : Pemprov Perbaiki Drainase Jalan Tingang-Rajawali)

Walikota sangat mengharapkan agar pihak terkait beserta seluruh aparat delegasi dari Kecamatan dan Kelurahan agar sungguh-sungguh mengikuti, mengawal dan mendukung kegiatan tersebut, karena hal ini sangat penting bagi daerah khususnya masyarakat kota Palangka Raya, agar kepastian hukum terhadap lahan okupasi di daerah yang sulit dijangkau yang secara status berada dalam kawasan hutan, dapat dengan tuntas direalisasikan.

Dengan demikan pada tahun-tahun mendatang pembangunan infrastruktur fisik, perekonomian dan jasa untuk masyarakat di kecamatan maupun kelurahan yang terbatas karena persoalan hutan, diharapkan dapat terwujud dengan layak, realistis dan mampu kita capai melalui dukungan, kerja keras dan komitmen kita bersama, lanjutnya.

Saya berpesan kata Fairid dalam rangka menyukseskan kegiatan TORA ini ada beberapa hal yang perlu kita siapkan dan tempuh. 

Pertama akan ada SOPD yang ditunjuk menjadi leading sektor penyelesaian kegiatan TORA. Dan apabila diperlukan kita akan buatkan SK khusus sampai dengan tingkat kecamatan dan kelurahan.

Kedua, dikarenakan terbatasnya waktu pendaftaran permohonan TORA yang hanya 30 hari setelah acara sosialisasi ini, maka diperlukan dengan jelas semua dokumen permohonan kepada Gubernur secara komplit dan memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Ketiga,lancarnya koordinasi dan share data antar instansi di kota dan provinsi akan menjadi faktor penentu keberhasilan kegiatan ini.

Mudah-mudahan atas segala yang kita kerjakan memberikan daya manfaat bagi terwujudnya kota Palangka Raya yang maju, pungkas Fairid. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook