Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 23 Juli 2020 18:02, Dibaca 346 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Bertempat di Meeting Room Law and Human Right,  Sub bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengadakan Rapat dalam rangka pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni dan dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Anggun Prasetyo Nugroho dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan yang kuat dengan ketersediaan pangan yang cukup di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (23/7/2020).


Secara umum  dalam pelaksanaan rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini terdapat beberapa hal yang disampaikan, diantaranya melakukan Penguatan sistem ketahanan pangan di tingkat daerah dalam rangka menopang pilar ketahanan pangan melalui penyediaan stok pangan di tingkat daerah yang akan meringankan beban pengelolaan pangan secara nasional. Adapun Tanggapan dan Saran yang diberikan oleh Tim yaitu dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas pangan serta pengendalian cadangan pangan karena ada landasan yuridis yang jelas.

(Baca Juga : Rapid Tes Dilakukan Kepada 14 Orang WBP Lapupala)


Pemerintah kabupaten agar memperhatikan ketersediaan cadangan pangan sampai pada tingkat perseorangan. Bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan pangan yang bersifat sementara yang disebabkan oleh berbagai faktor atau terhentinya pasokan bahan pangan.

Diharapkan Pemerintah Daerah dapat melibatkan dan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dalam mencukupi ketersediaan cadangan pangan dengan membentuk kelompok tani di daerah. Raperda ini disusun dengan maksud sebagai pelaksanaan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sebagai upaya untuk menjaga stabilitas cadangan pangan beras yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook