Diseminasi Standar Usaha Pariwisata Kalteng

Kontribusi dari Disbudpar Prov. Kalteng, 19 November 2017 09:16, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng - Pada Kamis siang (18/11/2017) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata RI bersama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Kegiatan Diseminasi Standar Usaha Pariwisata di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.  Sebelum memulai acara, diadakan ritual adat tampung tawar sebagai sambutan kepada Dadang Rizki Ratman, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, didampingi oleh Dr. Guntur Talajan, S.H., M.Pd., Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalimantan Tengah dan Tirta S.Sos, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata Disbudpar Provinsi Kalimantan Tengah.

Deputi Bidang dan Industri Pariwisata menjadi narasumber diseminasi bersama dengan Annie Savitri, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Spa Nasional.

(Baca Juga : SMK Negeri 4, SMK Industri Kalimantan Tengah)

Dalam paparannya, Dadang Rizki Ratman menekankan tentang perlunya menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, daerah serta para pelaku usaha pariwisata mengenai bentuk pariwisata. Ia juga menjelaskan bahwa hal yang perlu dimiliki oleh suatu destinasi ialah to see, to do, to buy yang bermakna apakah destinasi tersebut menarik untuk dilihat, memiliki aktivitas menarik dan unik untuk dilakukan serta apakah ada cinderamata atau benda yang dapat dibeli.

Terkait dengan wisata yang berada di wilayah konservasi, ia menyarankan pada dinas di kabupaten dan kota untuk lebih kreatif terkait pengembangan destinasi dan sarana pariwisata di luar wilayah konservasi. Selain mendukung pariwisata, cara tersebut dapat mendukung tujuan pelestarian alam yang dijunjung oleh penanggung jawab kawasan tersebut.

“Saya yakin bahwa Kalimantan Tengah mempunyai potensi yang sangat bagus dalam pengembangan pariwisatanya. Berikan pada kami gagasan-gagasan mengenai apa yang bisa dikembangkan di daerah Bapak dan Ibu sekalian, sampaikan kepada Kemenpar dan kami akan dukung,” ujar Dadang menutup paparannya.

Narasumber kedua, Annie Savitri, memberikan paparan mengenai kriteria waralaba, unsur dalam bisnis dan contoh-contoh usaha waralaba yang mendukung pariwisata tingkat daerah bahkan nasional. Ia menjelaskan bahwa waralaba harus terbukti profitable, memiliki ciri khas usaha, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terdaftar, standar pelayanan tertulis, bersifat mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh penerima waralaba atau franchisee. Selain itu, waralaba pun wajib memenuhi unsur-unsur usaha seperti adanya konsep, sistem dan pekerja.

Kegiatan Diseminasi Standar Usaha Pariwisata tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, manajemen Taman Nasional Sebangau, pelaku usaha pariwisata dan mitra usaha. Diseminasi dilaksanakan sebagai wujud upaya peningkatan daya saing dan penerapan standar usaha untuk pengembangan usaha pariwisata di Kalimantan Tengah. (ann/Foto: ann)

Disbudpar Prov. Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook