Pajak dan Retribusi Guna Membiayai Pembangunan Daerah

Kontribusi dari Iin Carolina, 06 September 2018 21:29, Dibaca 61 kali.


MMCKalteng - Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Drs. Rojikinnor, M.Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang Pajak dan Retribusi Daerahdi Ballroom Hotel Aquarius palangka Raya, Kamis (06/09/2018). 

Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting guna membiayai pembangunan daerah serta penyelenggaraan pemerintah daerah. 

(Baca Juga : Update Karhutla Desa Tumbang Nusa dan Desa Tanjung Taruna Wilayah Kabupaten Pulang Pisau)

Sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pajak dan Perda Nomor 03 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang ketentuan dan kewajiban perpajakan dan retribusi kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Wajib Pajak, notaris/PPAT, Kepala SOPD, Direktur Perusahaan Daerah, Lurah, Camat dan seluruh Kasubbag Keuangan, Perencanaan dan Bendahara Penerima di SOPD. 

Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang diambil dari tenaga ahli di Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yohn Benhur Pangaribuan. Sekretaris Daerah menambahkan melalui sosialisasi ini saya mengajak wajib pajak untuk aktif berpartisipasi dalam memajukan Kota Palangka Raya, yang kita cintai dengan membayar pajak dan retribusi daerah secara aktif, jujur, dan benar serta tepat waktu

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook