Bapenda Kobar Tingkatkan Kegiatan Pemutakhiran Data Pajak Daerah

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 01 November 2021 10:28, Dibaca 1,118 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan pemutakhian data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan (PBB-P2). Kali ini kegiatan pemutakhiran data PBB-P2 dilaksanakan di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng pada Senin (1/11/2021). Kegiatan ini didampingi langsung oleh wajib pajak serta petugas desa yang membidangi PBB-P2.

Pemutakhiran data adalah salah satu upaya Bapenda Kobar dalam melakukan validasi data yang sebenarnya. Selain itu juga dengan dilaksanakannya pemutakhiran data akan membantu Bapenda Kobar untuk meingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(Baca Juga : Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Pj. Bupati Kobar Tinjau Pelayanan PublikĀ )

Kepala Bapenda Kobar, M. N. Ikhsan mengatakan bahwa ujung tombak PAD Kobar itu berada di data wajib pajak dan objek pajak yang memang harus valid dan mutakhir. “Ujung tombak Bapenda Kobar adalah data. Apabila data sudah benar maka semua proses perpajakan akan sesuai dengan data yang sesungguhnya. Begitu pula dengan kegiatan yang kita lakukan ini, upaya pemutakhiran akan terus kita lakukan mengingat data ini diberikan oleh KPP Pratama Pangkalan Bun pada tahun 2014. Tentunya perlahan kita akan perbaiki karena akan memiliki kemungkinan data yang ada sudah banyak yang berubah,” jelasnya.

Ditambahkan Ikshan, terdapat 5 berkas pengajuan yang dilakukan pemutakhiran oleh Bapenda Kobar. Selain pemutakhiran data Bapenda juga sekaligus melakukan penggalian potensi PAD di Desa Karang Mula Kecamatan Pangkalan Banteng yang dimungkinkan untuk dilakukan pemutakhiran ke depannya.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat, mari manfaatkan kegiatan ini, tinggal lakukan pengajuan kepada Bapenda nantinya akan diverifikasi ke lapangan oleh Bapenda Kobar. Dengan demikian upaya-upaya pemutakhiran akan mudah dilakukan,” tuturnya.

Bapenda Kobar, lanjutnya, terus melakukan pemutakhiran data objek PBB-P2. Dengan melakukan pengecekan lapangan terhadap objek pajak dengan data yang benar maka pajak yang dikeluarkan akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan lupa bayar pajak daerah, untuk pembangunan daerah. Mari kita ciptakan Kobar yang mandiri,” tutup Ikhsan. (bapenda kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook