Perkuat Sinergitas dan Koordinasi, Kakanwil lakukan Audiensi ke Pemkab Kotim

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 15 Januari 2020 08:09, Dibaca 18 kali.


MMCKalteng - Sampit - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Cahyani Suryandari, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Budi Haryono, Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni, serta Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Anggun Prasetyo Nugroho Dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Benny Yuandrias melakukan audiensi kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang diwakili oleh Wakil Bupati Taufiq Mukri, Rabu (15/1/2020).

Pada kunjungannya Kakanwil menyampaikan apresiasinya terhadap Beras Siam Epang yang menjadi beras primadona dikalangan masyarakat kota Sampit, dan Pemerintah Daerah mampu memfasilitasi petani-petani untuk terus mengembangkan kualitas dan hasil Beras Siam Epang tersebut, karena Beras Siam Epang yang notabenenya beras lokal mampu bersaing dengan beras-beras import. Dalam pertemuan itu Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa indikasi geografis dari Beras Siam Epang telah dilakukan. Diharapkan Beras Siam Epang ini menjadi kebanggan bagi para petani di sampit, bahwa hasil produksi beras varietas unggulan di indonesia.

(Baca Juga : 30 Mahasiswa Dari Berbagai Universitas Ikuti Workshop Pelanggaran Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kalteng)

Kunjungan ini juga bentuk senergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalteng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekaligus menindaklanjuti Program Presiden Republik Indonesia tentang Omnibus Law yaitu salah satunya dengan membentuk 2 (dua) Rancangan  Undang - Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dan Undang- undang UMKM dan juga perlu adanya menyerderhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum di masyarakat.

Omnibus Law merupakan sebuah metode untuk membuat dan membentuk regulasi atau Undang-Undang yang terdiri dari banyak substansi atau materi pokok untuk tujuan tertentu guna menyederhanakan suatu norma peraturan sehingga diharapkan Rancangan Undang-Undang dengan pendekatan omnibus law yang akan dibentuk dapat menghasilkan Undang-Undang yang responsif dan tepat sasaran. (Red-dok, Humas Kalteng, Jan 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook