Upacara dan Apel Wajib Bagi PNS dan Honorer

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 30 Juli 2018 10:31, Dibaca 16 kali.


MMCKalteng - Upacara bendera yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas diikuti langsung oleh Pj Bupati Kapuas Agus Pramono S.Sos , Sekda Kabupaten Kapuas Rianova SH, para Asisten dan staf ahli dilingkup Pemda Kabupaten Kapuas, Senin (30/7) pagi di halaman Kantor Bupati Kapuas.

Adapun Pembina Upacara pada kesempatan itu adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Hidayatullah M.Ikom yang mana ia menyampaikan bahwa upacara dan apel adalah kewajiban yang harus dilaksanakan bagi PNS dan honorer atau kontrak. "Upacara dan apel adalah kewajiban yang harus kita laksanakan, kita berharap semua dapat melaksanakan upacara dan apel bagi kawan-kawan yang belum bisa hadir dapat sama-sama diingatkan, karena ini adalah kewajiban maka harus kita laksanakan dan terimakasih kepada para peserta upacara yang hadir pada kesempatan ini," ucapnya.

(Baca Juga : Dinas KominfoSP Murung Raya Salurkan Bantuan Logistik Ke Posko Covid-19)

Terkait cuaca yang cukup panas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat itu juga mengingatkan untuk memberikan peringatan atau pemberitahuan di lingkungan sekitar apa bila ada yang membakar sampah, karena saat melakukan pembakaran memang harus dijaga dan diwaspadai karena dari api yang kecil jika tidak dijaga maka tidak menutup kemungkinan menjadi musibah seperti kebakaran.

Seusai melaksanakan upacara bendera seluruh pejabat dan staf melakukan foto bersama di depan Kantor Bupati Kapuas. (hmskominfo)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook