Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 19 Juli 2018 16:30, Dibaca 503 kali.
Pulang Pisau – Dalam rangka Pemantauan dan Pengawasan Aktifitas Orang dan Lembaga Asing di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya yang berada dalam lingkup Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Palangka Raya hari ini Kamis (19/07) melaksanakan Rapat Koordinasi terkait pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pulang Pisau di Aula Kantor Kesbangpol Pulang Pisau.
Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama yang baik dengan Pemerintah Daerah setempat yang mana melibatkan instansi terkait yang ada hubungannya dengan Keimigrasian seperti BIN, Kesbangpol, Disnaker, Polres dan Kejaksaan Negeri. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Eknamensi Tawon membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutan yang dibacakannya bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau mendukung penuh dibentuknya TIMPORA Kabupaten Pulang Pisau sebagai bentuk nyata pemerintah setempat dalam menyokong Kantor Imigrasi yang tugas dan fungsinya sebagai penjaga kedaulatan negara.
(Baca Juga : Cukup 14 Hari, Rutan Kuala Kapuas Siaga Corona)
Dikatakannya Kabupaten Pulang pisau letak geografisnya yang begitu luas terdiri dari hutan dan sungai tentulah sangat membutuhkan tenaga dan biaya yang cukup besar dalam melakukan tugas dan pemantauan orang asing. Oleh karena itu dengan dibentuknya TIMPORA Kabupaten Pulang Pisau ini diharapkan akan mampu mengoptimalisasi tugas Keimigrasian sesuai dengan tusi dan kewenangan masing-masing dari anggota TIMPORA sendiri.
Sementara Hendiartono Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya dalam paparannya mengatakan bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa fungsi Keimigrasian merupakan sebagai Palang Pintu Penjaga Kedaulatan Negara.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan satu kebijakan (selective policy) penting terkait peryaratan pengeluaran Visa. Dalam hal ini Visa hanya bisa diberikan kepada orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia. Begitu juga halnya terkait dengan ijin tinggal kunjungan, apabila terjadi penyalahgunaan dan pelanggaran yang dilakukan orang asing maka secara tegas Imigrasi akan mengambil langkah tegas yakni berupa deportasi kepada warga asing tersebut karena selain keberadaannya tidak dikehendaki juga akan merugikan terutama bagi kedaulatan negara yang kita cintai ini.
Terkait kegiatan Pengawasan Asing di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya untuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau dirinya mengharapkan adanya koordinasi antar Instansi yang baik antar Instansi anggota TIMPORA agar terciptanya sinegritas dalam pelaksanaannya.
Di akhir paparannya Hendiartono mengatakan bahwa saat ini segala bentuk pelayanan baik terhadap WNA maupun WNI dilaksanakan dengan sebuah sistem informasi manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dan dari data SIMKIM tersebut dapat diolah untuk menyajikan informasi Keimigrasian guna mendukung pengambilan keputusan dalam melaksanakan tugas dan Fungsi Keimigrasian. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Jul 2018).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.