Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 19 Juli 2019 09:04, Dibaca 300 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - (18/07/19) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum laksanakan program Penyampaian Informasi, Pengumpulan Data Permasalahan dan Diskusi Teknis Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Tentang Layanan Kewarganegaraan di Hotel Luwansa Palangka Raya.
Kegiatan ini menghadirkan peserta dari beberapa unsur/instansi baik dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Kantor Imigrasi, Kejaksaan, Pengadilan, Polda Kalimantan Tengah, Badan Intelijen Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan KB, Akademis Perguruan Tinggi se-kota Palangka Raya, Badan Eksekutif Mahasiswa, WWF, Pemerintah Kota Palangka Raya, Perkumpulan Masyarakat Tionghoa, dan Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran.
(Baca Juga : Tingkatkan Kerjasama dalam hal Publikasi dan Keuangan, Kakanwil Silaturahmi ke Kalteng Pos, Kanwil DJPBN dan TVRI Kalteng)
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Budi Haryono) Didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Benny Yuandrias) Membuka kegiatan ini. Kewarganegaraan merupakan elemen penting bagi terbentuknya masyarakat dalam suatu Negara, dan merupakan hak dasar konstitusional yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26 yang menyebutkan bahwa yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang.
Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana proses pewarganegaraan ini dilaksanakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ada dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, untuk itu dapat kami sebutkan secara garis besarnya tentang proses pewarganegaraan dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan:
Sejak tahun 2017 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham telah meluncurkan layanan kewarganegaraan secara online guna memudahkan perolehan status kewarganegaraan. Layanan berbasis online ini diharapkan bisa bermanfaat bagi mereka yang sedang mengurus kewarganegaraan Indonesia. Aplikasi tersebut bernama Aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik atau lebih dikenal dengan nama Aplikasi “SAKE” dan Aplikasi Pewarganegaraan. Aplikasi ini diluncurkan sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia dan Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI Secara Elektronik.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terus ditingkatkan demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, layanan kewarganegaraan yang selama ini dilakukan secara manual, maka dengan revolusi pelayanan publik dengan mengembangkan sistem yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan maka digunakan pelayanan kewarganegaraan secara online. Layanan kewarganegaraan secara online sebagai transparansi dari komitmen pelayanan kewarganegaraan yang baik transparan, akuntabel dan profesional akan menjadi lebih baik dan lebih PASTI. (Red-dok, Humas Kalteng, Jul ’19)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.