Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 08 Mei 2018 22:54, Dibaca 12 kali.
Sampit – Pada awal 2018 Kementerian Hukum dan HAM juga mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Sampit merupakan salah satu dari 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah selain Lembaga Pemasyaraktan Kelas II A Palangka Raya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun dan Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya yang diusulkan untuk menjadi UPT yang termasuk dalam Zona Intergritas WBK/WBBM.
Atas usulan tersebut, hari ini Selasa (08/04) Nugroho, Inspektur Wilayah (Irwil) II dari Inspektorat Jenderal Kementeriat Hukum dan HAM RI secara khusus datang ke Sampit guna meninjau segala persiapan Kantor Imigrasi Kelas II Sampit.
(Baca Juga : Sebagai Fasilitasi, Kadiv Administrasi Bicara Target Kinerja B03 Pada Rakor Kolaborasi Internal Kantor Wilayah )
Setibanya di Kanim Sampit , Inspektur yang disambut dengan sukacita oleh Kakanim Sampit Bambang Casmani beserta Jajarannya. Dengan beristirahat sejenak, Inspektur langsung melakukan peninjauan terhadap semua lini yang ada di Kanim Sampit mulai dari sisi bangunan kantor, penataan ruang pelayanan, fasilitas pelayanan, fasilitas disebilitas, fasilitas Indeks Kepuasan Masyarakat hingga sampai ke fasilitas parkir yang tersedia.
Usai melakukan peninjauan, Inspektur Wilayah II memberikan arahan kepada seluruh pegawai terkait tentang persiapan Kanim Kelas II Sampit menuju pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM. Atas hasil peninjauan yang telah dilakukannya, standar pelayanan Keimigrasian yang ada sudah terlihat dan cukup baik, akan tetapi agar bisa diperingkas tetapi tetap bersandar pada maklumat pelayanan dapat sehingga masyarakat akan lebih mudah dan mengatahuinya baik dari segi persyaratan, harga maupun waktu penyelesaian sehingga bisa mengefektifkan waktu dan mengefisienkan kinerja.
Dalam standar pelayanan Kanim Sampit juga harus mengutamakan tentang kenyamanan para pemakai jasa layanan hal ini terkait dengan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, terlebih suasana parkir yang memakai bahu jalan karena halama yang ada sangat terbatas, oleh karena itu diharapkan adanya penataannya sehingga memudahkan masyarakat pengguna layanan Keimigrasian.
Menurutnya, dipilihnya Kanim Kelas II Sampit sebagai UPT yang diharapkan masuk dalam Zona Integritas WBK/WBBM merupakan satu langkah positif dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai landasan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari segala tindakan yang berbau KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Dan ini sebagai satu terobosan yang baik untuk organisasi dan bagi Kanim Sampit sendiri maupun bagi Kantor Wilayah Kalimantan Tengah serta Kementerian Hukum dan HAM RI, terang Inspektur.
Menyikapi akan arahan yang telah disampaikan Inspektur Wilayah II, Bambang Casmani Kakanim sampit akan melaksanakan sepenuhnya apa yang menjadi persyaratan untuk menjadikan Kanim Sampit menjadi UPT yang termasuk dalam pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM. Dijelaskannya, para petugasnya akan melengkapi segala berkas dan persyaratan yang diminta dibawah bimbingan petugas dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
Sementara dari Palangka Raya, Yoseph Kakanwil Kemenkumham Kalteng mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Inspektur Wilayah II ke Kanim Sampit. menurutnya, segala saran dan masukan yang diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Sampit agar diperhatikan dengan serius serta sungguh-sungguh. Hal ini sangatlah penting agar apa yang menjadi cita-cita kita bersama yakni mewujudkan Kanim Kelas II Sampit menjadi UPT yang menjadi Zona Intergritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dapat terwujud dengan baik. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Mei. 2018).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.