Bupati Pulang Pisau Imbau ASN Nyaleg Ajukan Surat Pengunduran Diri

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 13 Juli 2018 15:42, Dibaca 1,112 kali.


MMCKalteng - Sehubungan dengan telah dibukanya masa pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) khususnya di Kabupaten Pulang Pisau untuk periode tahun 2019-2024 yang sudah di Buka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 4 juli 2018 lalu sampai dengan 17 Juli 2018 mendatang.

Bupati Pulang Pisau Edy Protowo, Jumat (13/7) saat disela-sela memberikan sambutan pada acara Senam bersama di halaman Kantor Bupati Pulang Pisau menghimbau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat maju untuk menjadi Caleg Syaratnya cuma satu yaitu mengundurkan diri sebagai ASN dengan pengajuan surat tertulis pengunduran diri.     

(Baca Juga : Momen Natal Bersama, Bupati Kobar Imbau Tokoh Agama Fokus Bina Generasi Muda)

Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali itu sudah merupakan keharusan yang berlaku bagi seluruh ASN, tanpa terkecuali dan ketiga gagal menjagi anggota legislatif maka aturan sudah tegas untuk memberhentikan ASN yang bersangkutan ikut dalam pencalonan, jelas Edy. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook