978 Surat Suara Dimusnahkan

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 26 Juni 2018 16:15, Dibaca 1,057 kali.


MMCKalteng – Sehari sebelum pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kapuas, 978 surat suara dimusnahkan di halaman Kantor KPU Kuala Kapuas dengan cara dibakar, Selasa (26/6) sore. Pemusnahan surat suara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Budi Prayitno. Pj Bupati Kapuas Agus Pramono yang pada kesempatan itu diwakili oleh Sekda Kabupaten Kapuas Rianova juga mengikuti proses pemusnahan surat suara.

Disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas  bahwa pada 978 surat suara yang dimusnahkan pada kesempatan itu merupakan total dari jumlah surat suara yang rusak dan kelebihan. “Dari 978 surat suara yang dimusnahkan ada sebanyak 82 surat suara yang rusak dan 896 surat suara yang kelebihan,” bebernya pada kesempatan itu.

(Baca Juga : PAUD Merupakan Wadah Pembinaan Tumbuh Kembang Potensi)

Beberapa saat sebelum prosesi pemusnahan surat suara pihak dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu Kasi Wilayah IIB pada Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah II Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Cahaya Arie Nugroho bertandang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas. (hmskominfo)

 
 

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook