Kemenkumham Kalteng Laksanakan Workshop Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 26 Juni 2018 17:33, Dibaca 1,516 kali.


Palangka Raya – Kekayaan Intelektual (KI) merupakan sebuah kreatifitas yang dihasilkan dari olah pikir manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup, dimana kreatifitas tersebut menjadi aset intelektual yang memeiliki pengaruh dalam perkembangan peradaban, hal ini dilihat dengan berbagai penemuan dan karya yang dihasilkan oleh pola pikir manusia dan sampai sekarang bisa dinikmati orang banyak.

Dengan semakin banyaknya karya hasil olah pikir manusia berupa Kekayaan Intelektual berdampak pada meningkatnya nilai ekonomi atas hasil karya yang diciptakan dengan semakin meningkatnya nilai ekonomi tersebut maka secara tidak langsung berpotensi terjadinya pelanggaran oleh pihak lain. Mengatasi permasalahan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Workshop Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Hotel Nascar Palangka Raya, Selasa (26/06).

(Baca Juga : Kantor Wilayah Adakan Rapat Koordinasi Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian)

Ketua Panitia Penyelenggara Syamsiar (Kabid Pelayananan Hukum) dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Workshop KI ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada aparatur pemerintah, akademisi serta mahasiswa tentang pelanggaran Kekayaan Intelektual. Kegiatan Workshop KI diikuti 30 orang peserta dengan narasumber Bambang Setyabudi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng serta AKBP Zulham Effendy Kasubdit I Indagsi Polda Kalimantan Tengah.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yang diwakili Hajrianor (Kepala Divisi Administrasi) membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutannya mengatakan Workshop Kekayaan Intelektual diselenggarakan dalam rangka melakukan pencegahan agar pelanggaran Kekayaan Intelektual tidak terjadi. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya agar tidak terjadi pelanggaran dikarenakan ketidaktahuan maupun kesengajaan pihak lain terhadap hasil kekayaan Intelektual khususnya untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Jun. 2018).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook