Sekilas Info
Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 22 Juni 2018 08:46, Dibaca 375 kali.
MMCKalteng - Ketegasan terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang dianggap tidak mengikuti aturan mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Provinsi. Pihaknya sepakat apabila ada sikap dari pemerintah daerah tegas terhadap perusahaan yang hanya merugikan daerah.
“Kita setuju dengan ketegasan semacam itu. Kalau tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar, bahkan tidak patuh terhadap aturan, lebih baik tidak usah berinvestasi,” ucap Wakil Ketua Komisi B HM Asera, kepada awak media, belum lama ini.
(Baca Juga : DPRD Bentuk Pansus dan Tim Pengawasan Penyaluran Bansos Pemerintah)
Ia menambahkan memang investasi sudah menjadi bagian dari kehidupan dan pembangunan di wilayah Kalteng. Hanya saja ada rambu-rambu yang juga harus diikuti.
Keberadaan sebuah PBS atau investor, lanjutnya, tidak hanya sekedar mengeruk keuntungan pribadi, namun wajib berkontribusi baik bagi daerah atau warga disekitar operasional. Sejumlah konsep yang sudah sesuai regulasi, seperti corporative social responsibility (CSR) dan lainnya.
Di sektor perkebunan sawit, pengusaha yang berinvestasi di bidang itu, wajib melaksanakan program plasma dengan besaran 20 persen. Objek yang menjadi prioritas tidak lain adalah masyarakat di sekitar kegiatan perusahaan. Secara keseluruhan program dan poin tersebut, sudah tertulis dalam UU dan aturan yang jelas.
Selain itu beberapa hal lain yang menjadi perhatian seperti pemberdayaan masyarakat setempat, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sarana penting lainnya. Tentunya pelaksanaannya juga harus diiringi, dengan mengikuti aturan yang ditetapkan.
Sebut saja soal menertibkan perusahaan yang dianggap bandel. “Yang juga menjadi sorotan, PBS harus melaksanakan perizinan sesuai regulasi resmi. Misalnya harus ada clean and clear, Hak Guna Usaha (HGU), atau dokumen lain yang sesuai syarat wajib,” tegas wakil rakyat dari Dapil V yang meliputi Pulang Pisau dan Kapuas tersebut.
Untuk menindaklanjuti itu, pihaknya akan terus melaksanakan peninjauan di lapangan. Tentunya sesuai dengan bidang komisi dan tupoksi dewan yaitu pengawasan.
Dirinya juga mengimbau jajaran SOPD bisa proaktif dalam melakukan pengecekan. Ketika ada perusahaan yang bandel dan tidak mematuhi instruksi daerah maka harus segera dievaluasi.
Sementara itu jajaran legislator lainnya juga sependapat dengan keinginan itu. Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan menegaskan agar PBS yang ada wajib melibatkan masyarakat. Jangan sampai publik di daerah hanya menjadi penonton saja. “Yang diharapkan PBS bisa merekrut tenaga kerja lokal dalam upaya pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya juga berharap investasi di suatu daerah harus diiringi dengan etika. Seperti kerjasama, koordinasi, dan keterikatan positif terhadap publik setempat.
“Kalau hanya merugikan bahkan tidak menyejahterakan masyarakat, kenapa harus dipertahankan. Tindakan tegas menjadi alternatif yang baik, untuk tindaklanjutnya,” pungkas legislator dari Fraksi Demokrat itu.
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.