Kunjungi Pasien RSUD, LAZISMU Pulang Pisau Bagikan 150 Nasi Kotak Untuk Berbuka Puasa

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 31 Mei 2018 15:48, Dibaca 1,470 kali.


MMCKalteng - Baru saja terbentuk, Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Pulang Pisau langsung menggelar kegiatan sosial di bulan Ramadhan ini dengan membagikan 150 paket buka puasa berupa nasi kotak kepada pasien dan keluarga yang menunggui pasien serta petugas yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulang Pisau, Kamis (31/5).

Dewan Pengawas LAZISMU Pulang Pisau yang juga menjabat Sekretaris Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Pulang Pisau, Rudi Purwadi, S.Sos mengatakan, pembagian takjil dan nasi kotak untuk berbuka puasa ini baru pertama kali dilaksanakan oleh LAZISMU Pulang Pisau dengan didukung dari para muzaki dan donatur yang ada di seputaran Kabupaten Pulang Pisau.

(Baca Juga : Tingkatkan Silaturahmi, DWP Kobar Halal Bihalal dengan Seluruh Anggota)

“Ini merupakan program kita yang akan terus ditingkatkan kedepannya dan menjadi program yang akan dilaksanakan LAZISMU setiap tahun untuk berbagi dengan para pasien yang ada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau”, kata Rudi.

Sementara itu, Ketua LAZISMU Pulang Pisau, Achmad Husen, S.Ag mengatakan, LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

Lebih lanjut Husen menjelaskan, berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.

LAZISMU didirikan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-Undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016. (MC. Pulang Pisau/Wardoyo)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook