Pelanggaran Pemilu Bisa Diadukan ke www.lapor.go.id

Kontribusi dari Iin Carolina, 22 November 2018 14:18, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - Pemilihan calon anggota legislatif dan presiden akan digelar 17 april 2019. Dalam pelaksanaan tahapan pemilu, pelanggaran tidak hanya bisa dilaporkan kepada penyelenggara, tapi juga bisa melalui instansi lain.

Salah satunya melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id yang dikelola oleh Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Inspektorat Kota Palangka Raya dan Bagian Organisasi Tata Laksana Setda Kota Palangka Raya, Layanan ini baru diluncurkan 30 Oktober 2018.

(Baca Juga : Ben Apresiasi Kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kapuas)

"Jika ada pelanggaran pemilu bisa diadukan melalui www.lapor.go.id, nanti aduan akan diteruskan kepada lembaga yang berwenang," janji Kepala Kominfo Palangka Raya, Aratuni Djaban, Rabu (21/11/2018).

Aratuni memastikan aduan masyarakat yang disampaikan melalui www.lapor.go.id paling lama tiga hari harus sudah diberikan jawaban siapa yang menanganinya. Setelah itu aduan dijawab paling lama 60 hari, standar operating prosedur (SOP) ini diterapkan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat jika layanan aduan online ini benar-benar mengakomodasi keluhan masyarakat.

Aratuni menegaskan identitas pelapor akan dilindungi, karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor segala bentuk informasi yang sifatnya untuk membangun dan perbaikan.

 

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook