Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Hentikan Pembangunan di Bantaran Sungai

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 29 Juni 2020 12:44, Dibaca 362 kali.


MMCKalteng - Kapuas – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas menghentikan sebuah pembangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dibangun di atas bantaran sungai di Jalan Mahakam Kuala Kapuas, karena telah melanggar dan menyalahi serta tidak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin  mengatakan pihaknya mendapati sebuah pekerjaan pembangunan yang berdiri dibantaran sungai yang terletak di Jalan Mahakam, Minggu (28/6/2020).

“Kami minta pemilik bangunan untuk sementara waktu menghentikan pembangunan tersebut, sebab telah melanggar dan menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas,” tuturnya.

(Baca Juga : Panitia Pesparawi VI Tingkat Kabupaten Gunung Mas Mantapkan Persiapan)

Menurutnya Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan setempat harus mengawasi berdirinya bangunan di wilayahnya masing-masing, apalagi bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai dan tidak memiliki IMB.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan, namun kami masih melakukan pendekatan persuasif meskipun untuk waktunya melakukan penertiban belum bisa dipastikan,” tegas Syahripin. (gusti/hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook