Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 24 Mei 2020 15:37, Dibaca 296 kali.
MMCKalteng - Sukamara - Kabar baik untuk 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara melaksanakan upacara penyerahan Remisi Keagamaan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu (24/5/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, Asmuri, yang saat itu memimpin upacara tersebut meminta kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk tidak melanggar tata tertib. "Saya harap kepada WBP yang mendapatkan Remisi Keagamaan untuk tetap jaga perilaku," pinta Asmuri.
(Baca Juga : Peduli Kemanusian, Rutan Buntok Berbagi Kepada Warga Korban Kebakaran)
Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Keagamaan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-669.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-578.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1441 H Tahun 2020.
Dalam Keputusan tersebut, sebanyak 2 (dua) WBP mendapatkan Remisi 15 (lima belas) hari serta 6 (enam) WBP mendapatkan Remisi 1 (satu) bulan.
Pada kesempatan yang baik itu, Asmuri menghimbau kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19 setiap beraktivitas. "Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, protokol penanganan Covid-19 ini juga untuk melindungi Petugas dan WBP," imbuhnya.
Penelaah Status WBP, Rizky Abadi Putra menjelaskan secara singkat bagaimana Warga Binaan Pemasyarakatan bisa mendapatkan Remisi Khusus. "Syaratnya yaitu berkelakuan baik selama 6 (enam) bulan dan tidak masuk Register F," ungkap Rizky. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2020).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.