Buka Konsultasi Teknis SDP Fitur Integrasi Online, Kakanwil ingatkan Jararan Pemasyarakatan untuk Implementasikan PERMENKUMHAM 3/2018

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 03 Mei 2018 14:45, Dibaca 21 kali.


Palangka Raya_SMS Gateway dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah program yang telah dibangun sejak 2011, bahkan untuk SDP sudah dibangun sejak 2008. SDP adalah Mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. SDP sendiri dianggap sebagai solusi Teknologi Informasi komprehensif yang mencakup seluruh bisnis proses pemasyarakatan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan tugas Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Konsultasi Teknis Aplikasi SDP Fitur Integrasi Online di Nascar Hotel, Palangka Raya. Kamis (3/5).

(Baca Juga : Gantikan Sudirman Jaya, Aris Sakuriyadi Resmi Nahkodai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kasongan )

Mengawali rangkaian acara pembukaan, Divisi Pemasyarakatan, Anthonius M. Ayorbaba dalam laporannya mengharapkan agar melalui konsultasi teknis yang dilaksanakan selama 3 hari ini, para peserta dapat memahami setiap paparan materi dari Narasumber Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurut Anthonius, semua itu bermuara pada terciptanya tertib administrasi.

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah, Yoseph dalam sambutannya yang sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Konsultasi Teknis mengatakan “Pemasyarakatan harus semakin melekat di hati sanubari kita, Pemasyarakatan harus menjadi kebanggaan kita, demikian juga Keimigrasian. Kita harus bangga dengan Uniform kita” Pesan Yoseph.

Yoseph menambahkan, bahwa rasa kebanggaan harus ditunjukan dengan cara menguasai tugas dan fungsi sebagai contoh adalah pengetahuan tentang tata cara pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB). Pemerintah dalam hal ini terus memberi perhatian khusus kepada Warga Binaan dalam memperoleh haknya sebagai seorang yang sedang menjalani masa pidana, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.3 Tahun 2018. Melalui Peraturan tersebut, setiap proses ada waktu yang telah ditentukan sehingga tidak ada lagi ditemukan adanya keterlambatan dalam hal administrasi seiring program percepatan yang terus digalakan oleh Pemerintah Pusat.

Sebagai informasi, Permenkumham No.3 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2018 beberapa waktu yang lalu, merupakan Peraturan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. “Jangan pernah bermain-main dengan anggaran. Yang terpenting bukan seberapa besar penyerapan anggaran, akan tetapi output yang diperoleh dari setiap kegiatan yang dilaksanakan” tegas Yoseph. (Humas Kalteng)

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook