Divisi Yankum Ikuti Teleconference Rakor MPW dan MPD Notaris

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 27 April 2020 15:14, Dibaca 1,528 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat peran dan fungsi Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi MPW dan MPD Tahun Anggaran 2020, Senin (27/4/2020). Hadir membuka kegiatan ini yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Budi Haryono yang mewakili Kepala Kantor Wilayah selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum mengatakan, “Dikarenakan adanya pandemic global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan tatap muka secara langsung, maka Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan ini secara virtual (teleconference) yang diikuti oleh seluruh anggota MPW dan MPD se-Kalteng, Notaris dan Akademisi,” ucapnya. Tujuan dari diselenggarakannya acara Rapat Koordinasi ini adalah untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepatuhan PMPJ, serta meningkatkan sinergitas seluruh elemen.

(Baca Juga : Kakanwil beserta Pimti Ikuti Workshop Pengembangan Kompetensi Strategi dan Metode Corporate University)

Rakor ini membahas mengenai Tugas dan Fungsi MPD yang dipaparkan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Direktur Perdata Santun M Siregar. Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) merupakan prinsip yang diterapkan oleh pihak pelapor untuk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada otoritas yang berwenang. Penerapan PMPJ sangat penting terkait manajemen resiko, khususnya resiko reputasi, operasional, hukum, maupun kehilangan aset.

Di pertengahan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Ilham Djaya bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Cahyani Suryandari menyempatkan hadir setelah mengikuti Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-56 yang digelar secara virtual di Aula Kantor Wilayah. Kakanwil menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat dijadikan sebagai ajang diskusi guna melahirkan rumusan baru untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang. Kakanwil juga berharap dari rakor ini dapat memberikan banyak perubahan ke arah yang lebih baik bagi notaris di Kalimantan Tengah. Sangat penting untuk mensinergikan MPD dan MPW dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas notaris. Dari rapat tersebut nantinya dapat diketahui berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook