Sekilas Info
Kontribusi dari Rikah Mustika, 17 Juli 2026 19:56, Dibaca 112 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, terkait pengaturan penggunaan handphone di sekolah sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi pelajar sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Dukungan tersebut diberikan seiring diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalimantan Tengah. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti cyberbullying, penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang di kalangan peserta didik.
(Baca Juga : FBIM dan Festival Babukung Masuk Dalam KEN 2024)
Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, menilai pengaturan penggunaan handphone di sekolah merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.
"Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik. Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar," ujarnya, ketika dibincangi di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Adiah, penggunaan handphone di lingkungan sekolah tetap memiliki manfaat besar apabila dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembelajaran. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, perangkat tersebut juga berpotensi menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak sesuai, perundungan siber, hingga konten yang dapat memengaruhi perkembangan karakter peserta didik.
"Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. Kami ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Karena itu, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber," kata Adiah.
Melalui surat edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan sekolah untuk melakukan pengawasan penggunaan handphone dengan membatasi penggunaannya selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik sekaligus mengurangi potensi gangguan selama proses pembelajaran berlangsung.
Selain itu, satuan pendidikan diminta menyediakan fasilitas penyimpanan handphone berupa loker dan melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Sekolah juga diminta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan (bullying), baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital.
Dalam surat edarannya, Gubernur menegaskan bahwa kemudahan akses internet melalui handphone dapat menjadi pintu masuk berbagai konten negatif apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan edukasi yang memadai. Oleh karena itu, sekolah diharapkan memberikan perlindungan kepada korban perundungan, menyediakan layanan konseling, serta melakukan pembinaan terhadap pelaku sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
Adiah menambahkan bahwa keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman bagi pelajar memerlukan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah.
"Pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup dilakukan di lingkungan sekolah saja. Peran keluarga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital sekaligus mendorong mereka menjadi generasi yang cakap digital, berkarakter, dan produktif," pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan dapat berlangsung secara lebih terarah dan bertanggung jawab, sehingga mendukung terciptanya ruang digital yang aman serta kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda Kalimantan Tengah. (Rkh/Foto:AS)