Rupbasan Kelas I Palangka Raya Koordinasi Lanjutan dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 27 Maret 2020 16:01, Dibaca 963 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya Rita Ribawati beserta Staf Administrasi dan Pemeliharaan membawa semua data benda sitaan dan barang rampasan negara yang berada di Rupbasan karena sudah terlalu lama dan harus segera dikeluarkan dari Rupbasan, Kamis (27/3/2020).

Dalam koordinasi ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rita disambut oleh Kepala Sub Seksi Barang Bukti Endri Akbar. Dari hasil koordinasi kali ini, baik dari Polres maupun Kejaksaan Negeri, menghasilkan keputusan yang seharusnya dilakukan sejak dulu yaitu pengeluaran basan baran yang sudah lama dititipkan di Rupbasan.

(Baca Juga : Mulai Hari Ini 39 Orang Cpns Kemenkumham Kalteng Penerimaan Tahun 2018 Melaksanakan Masa Orientasi )

Kepala Rupbasan menyampaikan akan selalu siap menerima benda sitaan dan barang rampasan negara yang akan dititip di Rupbasan Kelas I Palangka Raya untuk mengoptimalkan sirkulasi pemasukan dan pengeluaran barang sitaan dan barang rampasan negara.

Sementara itu Endri Akbar menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Rupbasan Kelas I Palangka Raya atas kunjungannya. “Ini adalah wujud sinergitas antara Kejaksaan dengan Rupbasan Palangka Raya, mudah - mudahan hubungan yang terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan,” terangnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook