Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 04 Februari 2020 08:57, Dibaca 403 kali.
MMCKalteng - Sampit - Sebanyak 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari Senin 03 Januari 2020. Pelaksanaan Sidang TPP untuk Pembahasan Usulan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 23 orang dan Pembebasan Bersyarat (PB) 11 orang, yang bertempat di Aula Lapas Sampit, Selasa (4/2/2020).
Turut Hadir dalam Sidang TPP Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto untuk memberi ucapan selamat terhadap WBP yang disidangkan.
(Baca Juga : Lebaran Hari Pertama Lapas Palangka Raya Pada Masa Pandemi Covid-19)
Kalapas juga berpesan, "Meskipun sudah disidang TPP dan WBP akan tetap dalam pantauan kami agar tetap mematuhi tata tertib di Lapas dan turut aktif mengikuti program-program pembinaan di lapas," ucapnya.
Dalam sidang TPP ini juga turut hadir ketua TPP Suhaimi selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja. Ada 6 orang Anggota yang terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Thoha Yahya Umar Sidiq, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Mokhamat Lirpan, Kepala Sub Seksi Keamanan Suhaini , Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Reza Febriansyah, Kepala Sub Seksi Perawatan Sustetiana, dan Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja Setyo Sukismo serta 1 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Sampit Rusman.
Sementara itu, Reza Febriansyah memberikan arahan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan harus mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik agar usulan mereka dapat disetujui. (Red-dok, Humas Kalteng, Feb 2020).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.