Sekilas Info
Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 08 Januari 2020 08:12, Dibaca 382 kali.
mmckalteng - KUALA KAPUAS - Dalam rangka mengawal Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan dan untuk meningkatkan kesiapsiagaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam menegakkan Perda di Lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengadakan simulasi penanganan penertiban pedagang, Selasa (7/1/20) pagi.
Kegiatan dilaksanakan sejak Pukul 08.00 sampai dengan 10.00 Wib, yang mana Pembinaan internal ini dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Sahripin,S.Sos didampingi seluruh Kabid dan Kasi pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, pada kesempatan itu Anggota SatPol PP dan Pemadam kebakaran diberi arahan dan dasar-dasar penanganan penertiban pedagang sesuai SOP.
(Baca Juga : Bupati Resmikan FBMBA di Taman Segitiga Bundaran Pancasila)
Sahripin mengatakan bahwa dalam menjalankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berhadapan langsung dengan masyarakat. "Kita berhadapan langsung dengan masyarakat maka dalam penanganan penertiban pedagang ada teknik dan strategi yang harus di jalankan sesuai SOP, supaya tidak terjadi kesalah pahaman yang akan menimbulkan bentrok dalam mengeksekusi para pedagang,” ucapnya. Ia juga menghimbau kepada anggotanya agar bertindak dalam penanganan penertiban pedagang bersikap persuasif, beri peringatan secara baik dan santun, apabila sudah sesuai SOP pedagang tetap melanggar maka jangan salahkan untuk bertindak secara tegas. (Polpp/Hmskmf)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.