Sekilas Info
Kontribusi dari Iin Carolina, 14 Mei 2018 15:04, Dibaca 477 kali.
MMCKalteng - Kegiatan Pengembangan Kapasitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan Senin, 14 Mei 2018 di Hotel Global bekerjasama dengan BNN dan Polresta Kota Palangka Raya, dibuka resmi oleh Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.
Wakil Walikota Palangka Raya selain membuka secara resmi kegiatan tersebut, juga menjadi narasumber dan dalam paparannya menyampaikan beberapa hal terkait Narkoba yang semakin marak beredar di Kota Palangka Raya.
(Baca Juga : Wakil Rakyat Palangka Raya Hadiri Rakernis ADEKSI)
Pengertian Narkoba beserta istilah Narkoba (Surat Edaran BNN No. SE/03/IV/2012) merupakan Akronim Narkotika, Psikotropika, bahan Adiktif Lainnya berupa ganja, sabu dan ekstasi.
Alasan PNS terlibat Narkoba diantaranya keinginan yang besar tanpa sadar akibatnya, keinginan untuk mencoba karena penasaran, keinginan untuk bersenang-senang, mengikuti trend atau gaya, lari dari kebosanan atau masalah, stress karena pekerjaan, pengertian yang salah penggunaan sekali kali tidak akan timbulkan kecanduan dan tips untuk menghindari Narkoba diantaranya selektif dalam pergaulan, memperkuat pertahanan spritual, miliki hobby dan aktivutas positif, jangan mencoba, ingat masa depan, berpikir jangka panjang.
Mofit Saptono menambahkan sangatlah penting peran serta masyarakat sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dan masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor. Peran serta masyarakat diantaranya mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang Narkoba, mendapatkan pelayanan dalam mencari, peroleh dan berikan informasi terkait Narkoba kepada Penegak Hukum, sampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum yang menangani Narkoba dan Upaya penanggulangan antaranya Pre emtif, Preventif, dan Penegakan Hukum.
Diakhir paparannya Mofit Paptono mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama perangi Narkoba (Stop Narkoba dan Stop Drugs).
(Iin Punuh/Foto Kibe)