Diskominfo Kota Palangka Raya Fasilitasi Monev PPID

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 28 November 2019 23:20, Dibaca 333 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui serta mendapatkan salinannya.

(Baca Juga : Wabup Kobar: Kunjungan Wisatawan Capai 25 Ribu Per Tahun)

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya melalui bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik memfasilitasi monitoring dan evaluasi bagi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dari seluruh instansi Pemerintah Kota Palangka Raya bertempat di Aula Rahan Pumpung Kapakat Bappeda Kota Palangka Raya, Kamis (28/11/2019).

Staf Ahli Walikota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Renson menyampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggungjawab dalam penyimpanan,  pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Untuk semua PPID Pembantu di setiap SOPD wajib menyiapkan dan menyusun daftar informasi publik dibawah penguasaannya dan dikompilasi dengan PPID Utama yaitu Diskominfo Kota Palangka Raya, ucapnya.

Saya mengimbau untuk seluruh SOPD agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di unit kerja masing-masing, setelah terbentuk maka diharapkan untuk menyusun daftar informasi dan mengunggah ke aplikasi PPID dengan alamat http://ppid.palangkaraya.go.id, tutupnya (MC Isen Mulang)



 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook