Aparat Desa Ikuti Bimtek Aparatur Pemdes

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 28 November 2019 09:52, Dibaca 12 kali.


mmckalteng - JAKARTA – Dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan para Kepala Desa beserta Aparatur Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa se Kabupaten Kapuas, sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri RI tanggal 19 Agustus 2019 no.140/8120/SJ dan surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI tanggal 27 Februari 2019 no.140/1719/BPD tentang prioritas pelaksanaan Bimtek khusus  percepatan  penataan kewenangan desa Kabupaten/Kota se Indonesia. Dinas PMD Kabupaten Kapuas memfasilitasi Bimtek bagi  seluruh Kepala Desa dan Aparat Desa serta Ketua TP PKK Desa se Kabupaten Kapuas diikuti pula olah OPD terkait serta para camat dalam mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes)  dalam rangka percepatan penataan kewenangan Desa di Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan di Grand Mercure Jakarta Harmoni mulai tanggal 26-30 November 2019.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas yang juga Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat,SH, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kapuas Ilham Anwar, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Yan Marto bersama Isteri, ditandai dengan pemukulan gong serta pengalungan tanda peserta kepada dua orang perwakilan peserta oleh Bupati Kapuas. 

(Baca Juga : Heri A. Junas Menyampaikan Selamat dan Sukses Kepada Anggota DPRD Gumas Periode 2019 – 2024)

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutan serta arahannya berharap kepada seluruh peserta Bimtek agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam rangka percepatan penataan kewenangan desa dan dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam pelaksanaan tugas di desanya masing-masing, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan lancar dengan skala prioritas dan tepat sasaran, yang pada akhirnya bertujuan untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Kapuas, katanya.


Dikesempatan itu juga orang nomor satu di Kabupaten Kapuas berharap kepada semua OPD, Camat dan Kades agar melakukan gerakan lompatan dalam membangun daerah, jangan terpaku dengan kegiatan rutinitas biasa tetapi harus berinovasi, kreatif dengan terobosan-terobosan baru serta bergerak cepat dan tepat, pintanya.

Terkait dengan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh para Kepala Desa baik fisik maupun keuangan, dia berharap kepada Inspektorat Kabupaten Kapuas agar senantiasa melakukan pembinaan dan bimbingan kepada Kepala Desa serta aparatnya sehingga dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan DD maupun ADD.

Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas yang juga Anggota DPR-RI dapil Kalteng Ny. Ary Egahni Ben Bahat,SH dalam kesempatan tersebut memberikan arahan tentang pentingnya Etika pergaulan bagi Isteri seorang Kepala Desa dan peranya dalam mendukung suksesnya tugas suami selaku Kepala Desa, dia katakan dibalik suksesnya seorang suami tidak terlepas dari dukungan seorang isteri yang tangguh dibelakangnya, disamping itu juga menjadi seorang isteri Kepala Desa harus bisa menyesuaikan diri di berbagai tingkatan kehidupan dan dapat beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya serta dapat menjadi pribadi yang layak diteladani baik tingkah laku maupun perbuatan, baik dalam rumah tangga maupun organisasi, pungkasnya.

Masih ditempat yang sama Direktur Penataan dan Administrasi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Drs Aferi S Fudia,M.Si selaku narasumber mengatakan pentingnya penyelesaian batas desa   untuk memastikan bahwa desa tersebut jelas keberadaannya sehingga dalam proses penyaluran dana desa kedepan sesuai dengan kondisi masing masing desa. Setelah itu baru menata kewenangan desa yang diawali oleh Pemerintah Kabupaten yaitu dengan menerbitkan Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan asal usul dan kewenangan lokal desa, dengan daftar tersebut baru ditindak lanjuti oleh Pemerintahan desa untuk merumuskan Peraturan desa bersama dengan BPD tentang kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal desa sehingga menjadi pedoman dalam tata kelola desa.

Dia berharap kepada Kepala Desa setelah selesai Bimtek agar dapat membuat draf tentang peraturan-peraturan desa dengan berpedoman kepada Perbup Permendes maupun Permendagri sebagai acuan didalam membuat kerangka peraturan di tingkat desa dalam rangka mengelola desa.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Yan Marto dalam laporannya menyampaikan  penghargaan dan terima kasih kepada Bupati Kapuas dan Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas yang mendukung penuh kegiatan tersebut serta para narasumber dari Kemendagri RI dan juga kepada lembaga mitra kerja Pemkab Kapuas baik pengurus maupun unsur pimpinan lembaga pusat study otonomi daerah yang sudah melakukan kerja sama dengan baik sehingga kegiatan Bimtek tersebut dapat terlaksana dan berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam kesempatan itu juga dia berharap kepada semua desa dengan terbitnya Peraturan Bupati Kapuas no.41 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Kabupaten Kapuas diharapkan nantinya Perbup tersebut menjadi acuan bagi desa-desa dalam membuat Perdesnya masing-masing yang pada akhirnya bertujuan agar terwujudnya tata kelola Pemdes yang baik dan benar serta berguna untuk semua stick holder.(Hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook