Sekilas Info
Kontribusi dari Ika Alqinaya, 13 Agustus 2026 13:30, Dibaca 73 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi (KI) Pusat RI Joemarthine Chandra menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026). Rakor tersebut juga diisi dengan diskusi panel oleh tiga narasumber, yakni Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat RI Joemarthine Chandra, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari, dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Hendra Surya.
(Baca Juga : Asisten Pemkesra Maskur Harapkan Program IKADI Kalteng Dapat Terus Bersinergi dengan Pemerintah )
Dalam paparannya yang bertajuk “Dinamika Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan PPID Desa”, Joemarthine menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin konstitusi sebagaimana Pasal 28F UUD 1945. Menurutnya, PPID memiliki posisi strategis dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan cepat, tepat, dan sederhana. Sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), PPID bertanggung jawab terhadap penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi pada Badan Publik.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas serta harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui uji konsekuensi. “Uji konsekuensi dilakukan untuk mempertimbangkan dampak yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengecualian informasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar serta dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam hal suatu dokumen mengandung informasi yang dikecualikan, PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi tersebut. Pengecualian terhadap sebagian informasi juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses publik terhadap keseluruhan dokumen. Paparan Joemarthine turut menyoroti pentingnya pemahaman PPID terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik serta konsekuensi hukum apabila Badan Publik dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban penyediaan dan pelayanan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, melalui paparannya berjudul “Paradigma Baru Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026”, menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan layanan informasi publik. Keterbukaan informasi merupakan kewajiban Badan Publik, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya mispersepsi mengenai ruang lingkup keterbukaan informasi, PPID yang baru aktif ketika menghadapi penilaian, rendahnya komitmen atau dukungan pimpinan, serta keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 membawa paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik. Karena itu, PPID tidak boleh hanya aktif ketika menghadapi penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari. Komitmen pimpinan, dukungan sumber daya manusia, anggaran, serta pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar layanan informasi publik dapat berjalan secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Adiah.
Adiah menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur lebih luas mengenai jenis informasi publik, pengelolaan dan perencanaan layanan informasi, lembaga pengelola, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan. Regulasi tersebut berlaku bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa, serta membawa perubahan nomenklatur dari PPID Utama dan PPID Pembantu menjadi PPID dan PPID Pelaksana.
Regulasi tersebut juga mengatur perlakuan terhadap informasi yang dikecualikan. Apabila hanya sebagian informasi yang dikecualikan, PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian tersebut sehingga informasi lainnya tetap dapat diberikan kepada pemohon. Selain itu, penguatan standar layanan bagi penyandang disabilitas menjadi perhatian, antara lain melalui penyediaan ruang layanan yang mudah diakses, kursi atau sarana prioritas, jalur khusus yang landai, serta alat peraga atau tenaga profesional sesuai kebutuhan.
Pada sesi diskusi panel, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya Hendra Surya memaparkan berbagai langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan kapasitas PPID, pemanfaatan teknologi, serta penyediaan layanan yang inklusif.
“Keterbukaan informasi publik harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan inovasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kami terus memperkuat kapasitas PPID Pelaksana, menyediakan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, serta memanfaatkan teknologi seperti chatbot Tatau agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan,” ujar Saipullah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti jalur difabel, kursi roda, toilet khusus, formulir braille, alat bantu dengar, serta fitur aksesibilitas digital pada website PPID. Saat ini, pengelolaan informasi publik didukung 64 PPID Pelaksana dengan total 18.947 dokumen yang telah terunggah.
Untuk menjaga kualitas pelayanan, PPID Kota Palangka Raya melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala, bimbingan teknis, desk, serta coaching clinic bagi PPID Pelaksana. Sosialisasi keterbukaan informasi juga dilakukan kepada mahasiswa, masyarakat umum, penyandang disabilitas, sekolah, dan puskesmas.
Selain itu, berbagai inovasi dikembangkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, di antaranya PPID Sapa Warga, Lomba Video Kreatif Keterbukaan Informasi Publik, serta KOPI (Komunitas Penulis Informasi) yang melibatkan anggota KIM dalam produksi dan penyebarluasan informasi publik.
Dalam pemanfaatan teknologi, Pemkot Palangka Raya menghadirkan Tatau (Teman Tanya Urusan Warga), chatbot berbasis AI yang terintegrasi dengan website pemerintah kota dan website PPID untuk memudahkan masyarakat mencari informasi publik. Berbagai capaian tersebut turut mendukung PPID Kota Palangka Raya meraih predikat Informatif sejak 2021 hingga 2025, dengan skor 94,29 pada 2025. Transformasi digital juga ditunjukkan melalui nilai SPBE 3,94 dengan predikat Sangat Baik pada 2025.
Sementara itu, Media Center Palangka Raya telah menerbitkan 16.824 berita dan 7.456 berita foto, serta meraih Peringkat II Nasional sebagai Pemerintah Kota Terbaik Kontribusi Konten Teragregasi pada Anugerah Media Center 2024.
Rakor PPID se-Kalteng Tahun 2026 diharapkan menjadi ruang penguatan koordinasi, pemahaman regulasi, serta berbagi praktik baik dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Melalui diskusi panel bersama tiga narasumber, peserta didorong untuk memperkuat peran PPID dan memastikan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara transparan, inklusif, cepat, tepat waktu, dan sederhana.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Ngismatul Choiriyah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Kalteng, serta anggota Komisi Informasi Provinsi Kalteng. (IAQ/Foto: AS)