RTRW Bisa Ditinjau Ulang Setiap Lima Tahun Sekali

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 13 November 2019 23:34, Dibaca 2,890 kali.


Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (UPR), dan WWF Indonesia Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunung Mas tahun 2014-2034.

“Sekdis Dinas Pekerjaan Umum Heli Gaman mengatakan, kami telah melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Gunung Mas tahun 2014-2034. Hasilnya, disampaikan bahwa RTRW tersebut perlu untuk dilakukan revisi,” ujarnya saat memimpin rapat di Aula DPU Kabupaten Gunung Mas, Selasa (12/11/2019).

(Baca Juga : Tagana Pulang Pisau Edukasi Risiko Bencana melalui Masuk Sekolah)

Pada awal tahun 2019 lalu, tim peninjau kembali RTRW yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, serta tenaga ahli seperti kalangan akademisi dan lembaga penelitian, sudah bergerak melakukan peninjauan kembali pada pertengahan tahun 2019 lalu. Dilakukan rapat kajian serta lainnya.

“Dari hasil kajian tersebut dipaparkan pada saat FGD, dan RTRW Kabupaten Gunung Mas 2019-2034 mendapatkan nilai 41,59, sehingga perlu untuk dilakukan revisi. Idealnya nilai hasil kajian 85 keatas yang artinya baik, sedangkan jika nilainya dibawah 85, itu artinya dinilai buruk,” ungkapnya.

Dikatakannya, sebenarnya kualitas RTRW Kabupaten Gunung Mas tidak dapat dikatakan buruk, namun karena ada perubahan batas wilayah, serta beberapa isi dari pemerintah pusat, khusnya kebijakan yang terbaru, maka RTRW tersebut perlu direvisi.

“Revisi ini nanti akan terbagi menjadi dua bentuk, yakni perubahan dan pencabutan RTRW. Kita rencanakan revisi RTRW tersebut hanya dalam bentuk perubahan pasal-pasal, yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten,” jelasnya.

Beliau mengakui, RTRW bisa ditinjau ulang setiap lima tahun sekali, tergantung dinamika pembangunan di wilayah tersebut, dan dilakukan dengan berpengang pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW.

Tahapan peninjauan kembali dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan penetapan pelaksanaan peninjauan kembali. Jika melampaui jangka waktu yang ditetapkan, PK RTRW dihentikan dan pelksanaannya diulang. Mengikuti tahapan yang diatur dalam Permen ATR/BPN No.6/2017.

Tahapan penilaian merupakan suatu proses pengembilan keputusan yang dilakukan oleh individu/kelompok orang melalui pemberian suatu opini nilai yang didasarkan pada data dan informasi yang objektif dan relevan mengenai RTRW dengan metode, tekni tertentu.

“Hasil dari peninjauan kembali RTRW ini akan kita rampungkan terlebih dahulu, sebagai lampiran untuk menindaklanjuti proses revisi, dan disampaikan ke Kepala Daerah. Nantinya, dengan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas       

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook