Perda Sampah di Palangka Raya berlaku 1 Oktober 2018

Kontribusi dari Iin Carolina, 20 September 2018 11:16, Dibaca 5,101 kali.


MMCKalteng - Pemerintah Kota Palangka Raya, pertanggal 1 Oktober 2018 melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, akan melakukan penindakan/razia terhadap pelanggar yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Muhamad Alfath, menegaskan " Bahwa perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan sudah ditindak lanjuti dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan sebagai pedoman teknis pelaksanaannya", pungkasnya.

(Baca Juga : Uji Coba Hasil Survei dan Rekayasa Lalu Lintas di Perempatan Perum Beringin Rindang)

Maka dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, untuk dapat memperhatikan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tersebut, Rabu (19/9/2018).

Dijelaskan, dalam perda itu telah diatur ketentuan jam membuang sampah di TPS , yakni dimulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB sedangkan untuk jam pembuangan sampah ke transfer depo sampah dilakukan pada pagi hari dimulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. dan bisa juga dilakukan pada sore hari dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Dalam perda ditegaskan larangan pembuangan sampah yang ditujukan pada setiap orang, kelompok dan badan usaha, yakni dilarang membuang limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) kedalam TPS dan transfer depo sampah, selain itu dilarang pula membakar sampah di lingkungan tempat tinggal, di TPS, dan transfer depo sampah, membongkar sampah di dalam bak TPS, bongkaran bangunan, membuang sampah sisa tebangan pohon, tetapi semuanya harus dibuang ke TPA jalan Tjilik Riwut km 14 Palangka Raya.

Larangan keras juga dialamatkan kepada masyarakat yang membuang sampah diluar bak TPS yang telah disediakan, merusak fasilitas kebersihan baik yang dibangun atau swadaya masyarakat atau oleh pemerintah daerah, membuang sampah di drainase/selokan dan sungai.

Ditambahkan, kewajiban masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara memilah sampah tersebut.

Selain itu berkewajiban pula menyediakan atau membuat tempat sampah pada keliling tempat tinggal, tempat usaha, dan di kendaraan darat roda empat atau lebih.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi pidana 1 (satu) bulan kurungan atau denda maksimal  1 juta rupiah," ujar Alfath.

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook