Penertiban Parkir Libatkan 52 Personil

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 11 November 2019 16:09, Dibaca 113 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Penertiban juru parkir sekaligus pengelola parkir ilegal yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kali ini sangat serius.

Hal ini dengan dikerahkan 52 personil gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Satpol PP, kepolisian, TNI, dan POM TNI, Sabtu (9/11/2019) malam.

(Baca Juga : Sebanyak Delapan Kwaran Meriahkan Acara Malam Pentas Seni Kadarkum)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy mengatakan dalam giat ini dibagi menjadi dua tim terpadu. Sasaran penertiban lokasi parkir yang berada di bahu jalan.

Dalam penertiban ini setidaknya ada empat lokasi yang menjadi sasaran yakni Jalan Kinibalu, Jalan Yos Sudarso, Jalan Tjilik Riwut, dan Taman Pasuk Kameloh.

Eldy mengatakan dalam giat ini membuahkan hasil. Tim gabungan mendapati ada petugas juru parkir ilegal di Jalan Kini Balu. Kemudian mereka didata.

Dalam penertiban ini juru parkir ilegal dilakukan pembinaan. Dinas perhubungan menyarankan mereka untuk mengurus izin parkir, sehingga aktivitasnya legal. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook