DPRD Akan Akomodasi Penambahan Anggaran Untuk Program BPJS Kesehatan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 31 Oktober 2019 20:02, Dibaca 13 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Mulai 1 Januari 2020 pemerintah akan menaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini juga akan berimbas ke daerah.

(Baca Juga : Tiga Rencana Aksi Kesbangpol 2019)

Salah satunya di Kota Palangka Raya, karena sejak program JKN dan KIS yang dikelola BPJS Kesehatan ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran peserta JKN KIS untuk masyarakat kurang mampu.

Diperkirakan dengan naiknya iuran peserta BPJS Kesehatan ini akan berdampak terhadap bertambahnya alokasi anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya di tahun anggaran 2020.

Meski begitu Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto memastikan dengan naiknya iuran BPJS ini pihak dewan siap mengakomodasi usulan penambahan anggaran yang diajukan pihak dinas untuk meng-cover premi penerima bantuan iuran (PBI) program JKN KIS.

Pihak dinas pasti akan mengusulkan penambahan anggaran, namun soal berapa banyaknya masih belum bisa diketahui, karena saat ini APBD 2020 masih proses pembahasan,” kata Riduanto melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2019).

Diketahui, saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III sebesar Rp25.500, kelas II sebesar Rp51,000, dan kelas I sebesar Rp80.000 dan akan dinaikan menjadi Rp42.000 untuk kelas III, Rp110.000 untuk kelas II dan Rp160.000 untuk kelas I. (MC. Isen Mulang)

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook