Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 02 Oktober 2019 23:07, Dibaca 495 kali.
MMCKalteng - Untuk terciptanya ketertiban dan keindahan Taman Sumbu Kurung yang terletak di Jalan Tingang Menteng Kota Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perhubungan setempat mulai memberlakukan biaya parkir bagi pengunjung yang kendaraannya terparkir di Area Taman Sumbu Kurung.
Mengingat sebelumnya hal ini tidak pernah diberlakukan atas penarikan jasa parkir ditempat umum seperti Taman Sumbu Kurung Pulang Pisau.
(Baca Juga : Kadis Diskominfo SP Mura, Hadiri Pertemuan Nasional Kadis Kominfo Se-Indonesia)
Guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tarif parkir akan kita berlakukan yang mana sesuai dengan peraturan Bupati Pulang Pisau nomor 15 tahun 2016 tentang Jasa Usaha Bidang Perhubungan, ujar Kepala Dinas Perhubungan Pulang Pisau, John Oktoberiman saat dimintai keterangan di Pulang Pisau, Rabu (2/10/2019).
John Oktoberiman mengatakan saat ini pihaknya sudah memasang pemberitahuan jasa parkir di sejumlah area di wilayah kota Pulang Pisau, diantaranya lokasi Pasar Patanak dan Pasar Kapakat, termasuk di Taman Sumbu Kurung.
Tambahnya, perlu diketahui masyarakat tarif parkir disesuaikan dengan jenis kendaraan yang terparkir diarea yang kita sebutkan, jenis kendaran roda dua Rp2000,- per setiap kali parkir sedangkan untuk roda empat dan enam Rp4000 hingga Rp5000,- per setiap kali parkir.
Jhon berharap masyarakat dapat memahami hal ini, karena ini juga untuk meningkatkan PAD Kabupaten Pulang Pisau. (MC. Pulang Pisau/Ayu/edtr)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.