Implementasi Penanganan Siaga Darurat Bencana Kawasan Pertanian Lahan Gambut Bersama Tim Dinas TPHP Peduli Karhutla

Kontribusi dari TPHP Prov Kalteng, 29 September 2019 16:15, Dibaca 339 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - (Kamis,26/09/2019) Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran  tentang penetapan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) Tahun 2019 selama 14 hari sejak tanggal 17 September sampai dengan 30 September 2019 mendatang, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Hj. SUNARTI,MM menginstruksikan  kepada seluruh  bidang dan  Unit Pelaksana Teknis  lingkup Dinas TPHP Prov Kalteng turut serta ambil bagian dalam Aksi Peduli Karhutla mulai tanggal 23 September s/d 12 Oktober 2019 secara bergiliran.

Sebelum menuju lokasi titik kebakaran, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah  bersama Tim Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, menyerahkan bantuan sembako kepada Posko Karhutla di Bundaran Burung, Palangka Raya. Semoga dapat membantu tim damkar dan relawan  Karhutla, ucap SUNARTI.

(Baca Juga : ANTISIPASI GEJOLAK HARGA GULA PASIR AKIBAT PANDEMI COVID-19 SATGAS PANGAN DAN TPID PROVINSI KALTENG GELAR SIDAK PASAR)

Kondisi rawan bencana kebakaran hutan dan lahan di  Kalimantan Tengah disebabkan musim kemarau panjang yang mengakibatkan lahan gambut kering dan mudah terbakar. Potensi kebakaran di lahan gambut semakin meningkat dengan terjadinya pengeringan tersebut.  


Fungsi penyerapan air pada gambut yang sangat kering akan sulit dilakukan karena gambut sudah tidak berfungsi sebagai tanah dan sifatnya sama seperti kayu kering. Api akan membakar bahan-bahan yang ada di atas permukaan lahan seperti pepohonan, semak, dan lain-lain. Api menyebar secara tidak menentu ke bawah permukaan, baik secara vertikal maupun horizontal, dan membakar materi organik melalui pori-pori gambut.

Gambut yang terbakar menghasilkan energi panas yang lebih besar dari kayu atau arang terbakar. Api yang menjalar ke bawah permukaan tanah menyebabkan pembakaran yang tidak menyala sehingga hanya asap putih yang tampak di atas permukaan. Hal inilah yang menyebabkan kegiatan pemadaman kerap sulit dilakukan, jelas SUNARTI  bersama rombongan yang memadamkan titik api di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Untuk mencegah meluasnya kebakaran lahan di musim kemarau ini, seyogyanya pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya pertanian melalui kearifan lokal atau dilakukan dengan cara PLTB ( Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar) saja, supaya tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, terang Kadis TPHP Prov Kalteng


Berdasarkan pantauan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) luas kebakaran gambut di Kalimantan Tengah hingga pertengahan bulan September 2019 mencapai 24.883 hektar. Kabut asap menyebabkan kualitas udara tercemar dan sudah melewati ambang ISPU berbahaya untuk kesehatan.

Kondisi ini sudah berbahaya masyarakat di Kalimantan Tengah., urai SUNARTI. Bencana kabut asap berdampak buruk bagi pendidikan sekolah, kondisi sosial ekonomi masyarakat dan seluruh aktivitas masyarakat Kalimantan Tengah di luar rumah. Dinas TPHP Peduli Karhutla berkomitmen membantu pemadaman api hingga kondisi udara normal, tegas SUNARTI. ( Sumber : TPHP )

TPHP Prov Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook