Evaluasi Pelaksanaan Sistem Perlindungan Anak di Prov. Kalteng Sebagai Upaya Mengetahui, Mengidentifikasi dan Menyelesaikan Hambatan

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 05 September 2019 11:11, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Perlindungan merupakan hak asasi anak yang harus diberikan kepada semua anak tanpa diskriminasi. Undang-Undang Perlindungan Anak, berbagai komitmen internasional, seperti konvensi hak anak (convention on the rights of the child), inisiatif kota ramah anak (child friendly cities initiative), perwujudan dunia yang layak bagi anak (a world fit for children), serta sasaran pembangunan millennium berkelanjutan (millenium development goals=SDGs) telah mengamanatkan kepada kita untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak, untuk tidak memberikan toleransi terhadap semua bentuk kekerasan terhadap anak dan untuk memastikan bahwa tersedia sumber daya yang cukup bagi masa depan mereka.

"Kita menyadari benar pentingnya perlindungan bagi anak, namun demikian kesadaran yang tinggi saja terbukti tidak cukup untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak. Diperlukan langkah-langkah yang kongkrit, terkoordinasi, terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, karena selain isu-isu perlindungan anak merupakan isu lintas program, kehidupan dan perkembangan pembangunan di era millenial ini bergerak maju pesat yang melahirkan fenomena dan paradigma baru," jelas Kadis P3A-PPKB Prov. Kalteng dr. Rian Tangkudung.

(Baca Juga : Penandatanganan Deklarasi #KaltengBicaraBaik Dalam Peringatan HUT Ke-61 Provinsi Kalimantan Tengah)

Pembangunan perlindungan anak telah menjadi komitmen pemerintah sebagaimana tercantum dalam peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, dimana penurunan kejadian kekerasan pada anak menjadi salah satu indikator utama untuk sasaran pembangunan manusia dan masyarakat. Selanjutnya juga dicantumkan bahwa salah satu arah kebijakan pembangunan perlindungan anak adalah menguatkan sistem perlindungan anak.

Saat ini berbagai kebijakan dan regulasi telah disusun oleh Kementerian/Lembaga terkait, bahkan institusi non pemerintah serta mitra pembangunan pun telah melakukan berbagai upaya intervensi. Namun upaya tersebut masuh berjalan secara parsial, padahal pembangunan perlindungan anak merupakan pembangunan yang bersifat lintas sektor, isu dan tantangan perlindungan anak harus dijawab dengan membangun suatu sistem perlindungan anak yang menempatkan norma, struktur dan proses sebagai alat analisis, dengan pendekatan yang holistik, terintegrasi dan tematik.


"Sistem perlindungan anak telah disusun dan diperkenalkan yang meliputi sistem hukum dan kebijakan, sistem peradilan anak, sistem kesejahteraan anak dan keluarga, sistem perubahan perilaku sosial dan sistem data dan informasi. Dalam sistem perlindungan anak pasti ditemukan banyak hambatan dan kendala dari masing-masing pihak," ucap Rian pada acara pembukaan kegiatan evaluasi pelaksanaan Sistem Perlindungan Anak (SPA) di M. Bahalap Hotel, Kota Palangka Raya.

"Sebagai salah satu upaya untuk mengetahui, mengidentifikasi, dan menyelesaikan hambatan dan kendala dari evaluasi pelaksanaan sistem perlindungan anak, perlu diselenggarakan kegaitan evaluasi pelaksanaan sistem perlindungan anak di Provinsi Kalimantan Tengah," tutupnya, Kamis (5/8/2019). (ARP/Foto:RST)

 

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook