Sekilas Info
Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 17 Agustus 2019 14:49, Dibaca 5 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus penilaian terhadap layanan keterbukaan informasi di badan publik Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta visitasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah maka ditetapkan peringkatan Badan Publik, Badan Publik tersebut adalah Badan Publik di tingkat Provinsi, badan publik Vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Publik Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : DWP Kalteng Peringati HUT ke-21 DWP Tahun 2020)
Daftar Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Pada Badan Publik Tahun 2019
Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah
Peringkat |
Nama Badan Publik |
Nilai |
Predikat |
1. |
Kab. Kotawaringin Barat |
94,04 |
Menuju Informatif |
2. |
Kota Palangka Raya |
93,36 |
Menuju Informatif |
3. |
Kab. Gunung Mas |
90,56 |
Menuju Informatif |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa salah satu fungsi Komisi Informasi adalah menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Fungsi dimaksud dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dijamin pelaksanaannya oleh setiap badan publik sebagai penyelenggara Negara dan/atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bertujuan untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 dilaksanakan pada beberapa kategori, yaitu:
Tahapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi, yaitu :
Indikator Penilaian Visitasi, meliputi :
Indikator Penilaian Presentasi/Pemaparan Badan Publik, meliputi :
Maksud dari pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini adalah agar setiap badan publik memahami apa yang menjadi kewajibannya berkaitan dengan keterbukaan akses atas informasi publik sesuai dengan standar layanan informasi yang telah ditetapkan, sehingga tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan informasi publik sebagai dasar Pemeringkatan Badan Publik sesuai dengan kategori masing-masing.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya usai upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI), bertempat di Lapangan Sanaman Mantikai, Kota Palangka Raya, Sabtu (17/8/2019).