Bhabinkamtibmas Petuk Katimpun Terus Bagikan Selebaran Larangan Membakar Lahan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 06 Agustus 2019 12:17, Dibaca 274 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Katimpun, Ade Maulana terus membagikan selebaran yang berisi larangan membakar lahan kepada masyarakat, Senin (5/8/2019).

Cara ini dilakukan aparat kepolisian untuk meminimalisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar tidak makin meluas selama musim kemarau.

(Baca Juga : TPA Kapuas Miliki Konsep Edukasi)

Apalagi saat ini wilayah Petuk Katimpun juga menjadi salah satu kelurahan di Kota Palangka Raya yang paling rawan terjadi kebakaran lahan.

Dalam membagikan maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar lahan ini Bhabinkamtimas Petuk Katimpun juga didampingi Bhabinsa Petuk Katimpun Nurkholis, Ketua RT 003 Petuk Katimpun Zainudin S Udang, dan petugas dari Manggala Agni.

Ade mengharapkan dengan adanya pembagian selebaran ini maka partisipasi masyarakat akan meningkat untuk tidak membakar lahan selama musim kemarau.

Sebab jika larangan itu tidak dihiraukan, maka akan ada sanksi pidana yang akan diberikan. Apalagi dalam selebaran tersebut juga disampaikan ancaman pidana dan denda bagi siapa saja yang melakukan perbuatan membakar hutan dan lahan dengan sengaja. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook