Bupati Pulang Pisau : Setiap Pejabat Wajib LHKPN

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 08 Februari 2018 07:45, Dibaca 6 kali.


MMCKalteng - Bupati Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah Edy Pratowo mewajibkan kepada jajarannya untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilingkup sebagai bentuk kepatuhan dan kesadaran moral serta tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat.

Hal ini disampaikan Edy pada acara asistensi pengisian LHKPN elektronik (e-filing) kepada penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (8/2).

(Baca Juga : PAD Sejumlah Perangkat Daerah Hingga Triwulan II Telah Mencapai 50 Persen)

Dikatakan Edy perintahnya ini juga telah tertuang dalam keputusan Bupati Pulang Pisau tahun 2018 tentang penetapan nama pejabat daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang wajib melaporkan harta kekayaan diantaranya Bupati, Wakil Bupati, pejabat struktural eselon II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat fungsional auditor, pejabat fungsional pengawas penyelenggara urusan Pemerintah di Daerah, pengelola Unit Layanan Pengadaan (ULP), pejabat yang mengeluarkan perizinan dan penyelenggara negara tertentu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Maka itu, kehadiran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada kegiatan ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi," ujarnya.

Untuk itu Edy meminta kepada peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius sehingga penyampaian materi dari narasumber yang berasal dari KPK dapat dimanfaatkan dan diaplikasikan dengan baik.

"Kegiatan asistensi ini perlu dilakukan karena hal ini merupakan wujud kepatuhan dan pertanggungjawaban para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengemban tugas yang dilaksanakannya," katanya.

Guna membantu wajib lapor LHKPN dalam pengisian dan penyampaian laporan LHKPN secara online di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau disediakan tiga unit komputer untuk layanan LHKPN yang bisa digunakan setiap saat oleh wajib lapor LHKPN, sehingga tidak ada lagi alasan pejabat tidak mengisi dan melaporkan LHKPN secara elektronik karena tidak ada komputer dan jaringan internet, tegasnya. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook