Polres Pulpis Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Ilegal Fishing

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 29 Juli 2019 23:54, Dibaca 470 kali.


MMCKalteng - Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau khusunya Desa Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala agar tidak melakukan penangkapan ikan illegal (Ilegal fishing) di perairan laut maupun sungai.

Mengingat kita sudah melaksanakan kegiatan pencanangan zona bebas ilegal fishing di wilayah hukum Polres Pulang Pisau tepatnya di Desa Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala pada hari sabtu tanggal 27 juli 2019 kemarin, kembali kita himbau untuk masyarakat Kabupaten Pulang Pisau khususnya Desa Sei Pudak Kecamatan Kahayan Kuala agar tidak melakukan ilegal fishing, ujar Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, Senin (29/7/2019) di Pulang Pisau.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Raih Penyelesaian TLHP BPK RI Terbaik se-Kalteng)

Ia juga melarang keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal fishing karena Sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

“Dalam memanfaatkan sumber perikanan masyarakat hendaknya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar sumber ikan, ekosistem dapat tetap terjaga,” ucapnya.

Selain itu, demi menjaga stock sumber daya ikan agar melimpah ruah masyarakat harus bisa menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistemnya dari perbuatan masyarakat yang melakukan illegal fishing. (MC. Pulang Pisau/Ayu/edtr)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook