Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 15 April 2019 14:30, Dibaca 149 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya (11/04/2019) Sebagai bentuk peduli terhadap perkembangan hukum di daerah, Kanwil Kemenkumham kalimantan Tengah melalui bidang hukum melakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda).
Tolak ukur evaluasi yang dilakukan apakah Perda yang sudah berlaku masih sesuai dengan peraturan lebih tinggi dan apakah masih sesuai dengan kondisi hukum masyarakat serta efektivitas terhadap pemberlakuan Perda itu sendiri yang kemudian selanjutnya Bidang Hukum bersama denganpegawai Fungsional Perancang Peraturan Perundang-perundangan melaksanakan pengkajian Perda.
(Baca Juga : Kanwil Kumham Kalteng Kuatkan Komitmen Deklarasikan Janji Kinerja Pada Awal Tahun 2022 )
Salah satu perda yg dievaluasi adalah Perda Kota Palangkaraya Nomor 12 tahun 2011 tentang izin usaha sarang burung walet. Rapat pengkajian Perda dimaksud dilaksanakan pada tanggal 8 april 2019 yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Cahyani Suryandari dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni, Kasubid Fasilitasi produk hukum daerah, Laila Rahmawati dan para pegawai Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam kegiatan tersebut bidang hukum mengundang narasumber dari Dinas perumahan umum dan tata ruang kota palangkaraya, Urianinu N. Ludjen yang menjabat sebagai kepala bagian Tata Ruang Kota Palangkaraya.
Adapun hasil dari pengkajian perda ini nanti tidak hanya sebagai pelaporan kegiatan saja tetapi akan disampaikan kepada pemda kota Palangkaraya dalam bentuk rekomendasi. Dengan harapan produk hukum daerah kota Palangkaraya dapat lebih efektif dalam penerapan dan penegakan Perda.
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.