Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 16 Juli 2019 14:03, Dibaca 473 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya menyelenggarakan Sosialisasi dan pembinaan pengelolaan Limbah B3 dan pengelolaan Limbah Cair, Senin (15/7/3019) di Balai pengembangan Anak Usia Dini dan Pengembangan Masyarakat, jalan TJilik Riwut KM.4,5.
Peserta 100 orang terdiri dari berbagai pelaku usaha yg berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan (seperti Jasa Pelayanan Kesehatan, Bengkel, Shorum, Hotel , Crumb Rubber / Industri karet dll) tutur Antonia Kupa, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.
(Baca Juga : Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Hentikan Pembangunan di Bantaran Sungai)
Seiring dengan pertambahan penduduk lanjutnya penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk kegiatan industri dan kegiatan usaha lainnya menjadi tidak terelakkan, ujarnya
Pencemaran akibat B3 akan berpengaruh pada kerusakan lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia mulai dari penyakit gatal-gatal ringan hingga kanker.
Sosialisasi dan pembinaan ini untuk memberikan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah cair dan ijin pembuangan limbah cair (IPLC) serta penjelasan tentang proses pengurusan ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3. Ijin ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 atau limbah cair.
Selain itu kegiatan ini juga menjadi media transfer aktif Pemerintah dalam upaya membina kepedulian dan perhatian kita semua terhadap permasalahan lingkungan hidup tutupnya. (MC.Isen Mulang)