Pemkab Kobar Dorong Percepatan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 26 Februari 2026 14:42, Dibaca 308 kali.


MMCKalteng – Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar rapat identifikasi, verifikasi, dan validasi usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aula Sangga Banua Sekretariat Daerah, Kamis (26/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kobar, Rody Iskandar, sebagai langkah percepatan proses penetapan MHA di wilayah tersebut.

Dalam rapat tersebut, Sekda menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera merealisasikan penetapan MHA sesuai ketentuan yang berlaku.

(Baca Juga : Peringatan Hardiknas 2018 di Kobar)

“Pemkab melalui panitia sepakat untuk mengusulkan SK MHA. Namun sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021, panitia kabupaten harus melakukan verifikasi dan validasi yang diawali dengan identifikasi dari masing-masing kecamatan. Usulan agar segera dilengkapi dan kecamatan diminta proaktif mendampingi desa atau kelurahan,” tegas Rody Iskandar.

Saat ini terdapat dua kelompok yang masih dalam tahap proses, yakni Kelompok Masyarakat Hukum Adat Kotawaringin dan Kelompok Masyarakat Adat Sekayu Tanah Darat Kecamatan Kotawaringin Lama.


Kepala DPMD Kobar, Aida Lailawati, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kotawaringin Barat telah ditetapkan pada 15 Oktober 2021 dan menjadi landasan resmi dalam proses pengakuan MHA.

“Pengakuan MHA bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan, memperkuat tata kelola, mendorong partisipasi aktif, serta memberikan kepastian hukum. Penetapan dilakukan oleh Bupati sehingga memiliki payung hukum yang kuat dan sah secara legal formal,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa struktur Panitia MHA berdasarkan SK Bupati Nomor 47 Tahun 2023 terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab, Sekretaris Daerah sebagai ketua, DPMD sebagai sekretariat, serta anggota yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait.

Melalui rapat ini, Pemkab Kobar berharap proses identifikasi, verifikasi, dan validasi dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi sehingga pengakuan MHA di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat segera ditetapkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dpmd kobar)/Edt:UL

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook