DPRD: Proses Legalitas Lahan Warga Harus Dipermudah

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 02 Februari 2018 07:49, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng-DPRD Kalteng mengharapkan kepada pemerintah untuk mempermudah proses pembuatan legalitas atau sertifikat lahan masyarakat. Pasalnya selama ini, masyarakat masih banyak kesulitan mengurus legalitas lahannya.

Menurut anggota DPRD Kalteng Jimin, sebenarnya masyarakat Kalteng memiliki modal yang sangat besar dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya. Karena rata-rata masyarakat Kalteng mempunyai lahan yang sangat potensial.

(Baca Juga : PBS Diminta Kurangi Beban Muatan)

Namun, sayangnya hal itu belum mampu dimanfaatkan secara maksimal, karena terkendala berbagai aturan yang mempersempit gerak masyarakat dengan berbagai dalil dan aturan. “Kita mengharapkan agar proses legalitas tanah untuk masyarakat kita bisa dipermudah,” kata Jimin kepada wartawan, kemarin.

Selama ini, sering kali kepemilikan lahan masyarakat tidak bisa dilegalkan oleh pemerintah karena berbagai alasan. Sementara hal itu berbanding terbalik jika kepada perusahaan besar swasta (PBS). Hal inilah yang diharapkan menjadi perhatian Pemprov Kalteng kedepannya.

“Kalau kepemilikan lahan masyarakat sering tak bisa dilegalkan dengan alasan tidak sesuai peruntukannya dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi (RTRWP), namun tidak jarang lahan masyarakat diserobot oleh PBS Sawit yang ternyata bisa saja dilegalkan. Ini suatu pekerjaan rumah yang menarik kedepannya,” tegasnya.

Sebenarnya, ungkap Jimin, kalau pemerintah mau berfikir tentang bagaimana agar masyarakat punya sumber penghasilan, maka berarti pemerintah perlu menentukan lapangan usaha apa yang bisa dilakukan masyarakat sesuai dengan penguasaan teknologi yang dimilikinya.

Baik dalam upaya menghasilkan barang ekonomi maupun jasa yang dibutuhkan pihak ketiga.

“Dalam hal menghasilkan ekonomi, sebenarnya sebagian masyarakat sudah lama memiliki lahan berisi tanama keras yang dimiliki secara turun temurun yang dapat dijadikan sebagai salah satu faktor produksi, selain tenaga kerja dan modal dalam usaha professional,” ungkap Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng ini.

Keluhan mengenai legalitas lahan inipun, ungkap dia, sering kali disampaikan masyarakat ketika pihaknya melaksanakan kunjungan kerja maupun reses ke daerah. Oleh sebab itu ke depan pihaknya mengharapkan masalah tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. (Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook