Rakor Penanganan Sengketa Tanah Resmi Dibuka

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 29 April 2019 12:44, Dibaca 22 kali.


(Baca Juga : Gubernur Kalteng Minta Perhatian Serius Bupati/Walikota Terkait Penanganan Covid-19 )

MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah (Disperkimtan Prov. Kalteng) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan sengketa tanah di Bumi Tambun Bungai, bertempat di Meeting Room Hotel Fovere, Jalan G. Obos no. 97.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur bidang Permasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Yuel Tenggara membuka kegiatan Rakor dan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mensinkronisasikan penyelenggaraan kegiatan bidang pertanahan di 14 Kabupaten dan 1 Kota.

"Kegiatan strategis ini juga sekaligus memberikan pengetahuan aspek hukum agraria kepada aparatur pemerintah dalam penanganan sengketa tanah," ucap Yuel saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng.

Dia menerangkan sengketa tanah merupakan masalah kompleks sehingga perlu diurai untuk mengetahui masalah dan cara penanganan, sehingga menghasilkan suatu solusi yang berkeadilan, namun tetap berlandaskan ketentuan serta aturan perundangan yang berlaku. 

Ir. Leonard S. Ampung., MM., MT selaku Kepala Disperkimtan, menerangkan bahwa Rakor ini adalah salah satu upaya untuk menyelesaikan permasalahan sengeketa lahan yang masih marak terjadi di Kalteng.

"Melalui Rakor ini kita ingin ada langkah konkrit dalam mencari solusi sengketa lahan," ucap Leonard, Senin (29/4/2019). (ARP/Foto:BN)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook