Permendagri No.86 Tahun 2017, Penting Diketahui Oleh Seluruh Jajaran Pemerintah Kalteng

Kontribusi dari Misyuwe, 17 Januari 2018 13:24, Dibaca 14 kali.


MMCKalteng- Sosialisasi Permendagri No. 86 Tahun 2017 harus segera disosialisasikan terutama kepada seluruh Kepala Bappeda, Kabupaten/Kota dan seluruh jajarannya, wilayah Kalimantan Tengah.

Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah tidak berlaku lagi. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri telah menandatangani Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Pada tanggal 25 September 2017, peraturan ini telah resmi dan diundangkan oleh Kemenkumham.

(Baca Juga : Jelang Hari Raya, Sekda Nuryakin Keluarkan SE Ingatkan Pejabat Pemprov Kalteng Terkait Gratifikasi dan Prilaku Koruptif)

Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat pendahuluan, Gambaran pelayanan perangkat daerah, Permasalahan dan isu strategis perangkat daerah, Tujuan dan sasaran, Strategi dan arah kebijakan, Rencana Program dan kegiatan serta anggaran, Kinerja penyelenggaraan bidang urusan,  dan Penutup (pasal 111).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Provinsi Kalimantan Tengah, Ir.Yuren S. Bahat MM., MT  menyampaikan Sosialisasi Permendagri No. 86 Tahun 2017 sangat baik untuk diikuti dan dipahami. Narasumber yang hadir  dalam sosialisasi ini pun merupakan orang yang terlibat menyusun konsepnya dari Kemendagri, Rabu (17/1)

“Pada saat Bupati-wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota terpilih, mereka nantinya akan menyusun RPJMD, visi-misi dan lainnya. Nah, tata cara untuk menyusun RPJMD inilah yang dipelajari hari ini, terkait apa saja bahan yang harus disiapkan pada saat penyusunan dan setelah penyusunan itu, dan tata cara untuk mengevaluasi. Karena RPJMD ini dievaluasi visi-misi lima tahun kedepan, dan selalu dievaluasi setiap tahun, dan ini yang perlu di dipelajari,” jelas Yuren S. Bahat saat bertemu dengan awak media di luar Aula Bappeda Litbang, Provinsi Kalimantan Tengah. (Yuwe/Foto:Egha)

Misyuwe

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook