Hak Politik Kelompok Rentan Sering Terabaikan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 30 Maret 2019 09:47, Dibaca 36 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi Nasional  Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga Ketua Tim Pemantau Pemilihan Legislatif dan Presiden 2019, Hairansyah, menyebut jika kelompok rentan atau minoritas rawan tidak diperhatikan dan terabaikan dalam kontestasi politik Indonesia saat ini, terutama dalam proses pemilihan umum.

Hal ini disampaikan Hairansyah  usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama  dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Jumat  (29/3) di kantor KPU Kalteng.

(Baca Juga : Petani Kalampangan Panen Sayur Sawi)

Disebutkan kelompok- kelompok  rentan yang dimaksud tersebut antara lain salah satunya  kelompok disabilitas (difabel ) ataupun masyarakat terpencil, serta masyarakat minoritas lainnya termasuk pasien rumah sakit.

Kerap terabaikannya hak politik kelompok rentan dan minoritas ini lanjut Hairansyah, juga dipengaruhi pada sejumlah faktor. Seperti terkendalanya pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sehingga  kelompok rentan ini tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Kondisi ini akan terlihat pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara di mana pemenuhan hak konstitusional  kelompok ini untuk memilih terabaikan.

Jikalaupun kelompok rentan ini memiliki hak politiknya, maka kerap juga mengalami kelalaian, seperti saat hari pelaksanaan dimana kurangnya SDM petugas KPPS maupun ketiadaan infrastruktur pendukung, terutama bagi kelompok difabel tersebut. Situasi inilah terkadang menimbulkan praktik diskriminasi terhadap hak poltiknya.

“Karena itu, guna  memastikan agar proses pemilihan umum  dapat berlangsung sesuai prinsip-prinsip HAM, maka  Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan pantauan  pemilu 2019, termasuk pelaksanaan pemilu di Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hairansyah mengatakan, pemantauan yang dilakukan Komnas HAM dalam pelaksanaan pemilu 2019 ini telah dilakukan mulai dari tahapan pemilu hingga pelaksanaan pemilu sampai dengan  pasca-pemilu.

“Kami akan membangun koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait yaitu KPU, Bawaslu, POLRI dan TNI, serta mendorong untuk bersama memplototi hari pelaksanaan pemilu, terutama hal-hal yang dapat melanggar prinsip-prinsip HAM,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja mengungkapkan, jika apa yang disampaikan pihak Komnas HAM akan menjadi  bahan masukan pihaknnya. Terutama terkait hak politik kelompok rentan dan minoritas, seperti halnya kelompok disabilitas.

“Kita akan memperhatikan upaya pemenuhan hak konstitusional  para penyandang disabilitas. Dari kegiatan rakor bersama menjadi bahan masukan serta evaluasi untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook