Tertibkan Pedagang yang Melanggar PP dan Perda

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 19 Februari 2020 07:40, Dibaca 55 kali.


MMCKalteng - KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas  terus mengalakan penertiban bagi para pedagang yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas di kawasan Pasar dan sepanjang Jalan Mawar, Selasa (18/2/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, Syahripin, S.Sos mengatakan Satuannya akan semakin meningkatkan kegiatan rutin pengawasan dan razia pasar terutama yang berada di Jalan mawar, serta terus  mensosialisasi terhadap PP dan Perda Kabupaten Kapuas kepada pedagang.

(Baca Juga : Bupati Lantik Damang Kecamatan Miri Manasa)


"Kami meminta kepada masyarakat Kapuas supaya mentaati semua edaran dan teguran yang sudah kami sampaikan, dan kepada para pedagang apabila tidak mengindahkan edaran dan teguran kami, maka kami akan melakukan tindakan selanjutnya," ungkapnya.

Patroli rutin di kawasan Pasar Kuala Kapuas dan sepanjang Jalan Mawar tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Ahmad Rinjani, SE dan dalam kesempatan tersebut pihaknya masih mendapati pedagang yang tidak mentaati peraturan.


“Dalam  kegiatan rutin pengawasan pasar ini, kami masih mendapati para pedagang yang melanggar dan akan kami berikan sanksi tegas. Kegiatan pengawasan ini dilakukan guna mensterilisasikan kawasan pasar agar tertata rapi dengan tidak menggunakan bahu jalan sehingga arus lalu lintas bisa berjalan lancar,” tuturnya.

Ditambahkannya, selain melakukan pengawasan di pasar, pihaknya juga menghimbau kembali kepada pedagang ayam dan ikan yang sudah di relokasi untuk menempati tempat yang sudah disediakan. (satpolpp/hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook